seputar – Jakarta | Para calon anggota legislatif terpilih yang dilantik harus mundur jika menjadi calon kepala daerah dalam Pilkada 2024. Hal itu disampaikan Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik.
Idham mengatakan hal itu telah diatur dalam UU Pilkada.
“Calon anggota terpilih yang dilantik wajib mengundurkan diri pada saat dicalonkan menjadi bapaslon (bakal pasangan calon) kepala daerah dan wakil kepala daerah,” kata Idham, Kamis (18/4/2024).
Kata Idham, hal itu sesuai dengan putusan MK nomor 33/PUU-XIII/2015 dan pasal 7 ayat (2) huruf s UU Pilkada Tahun 2016. Berikut bunyinya:
Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: … menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilihan
Diketahui, Pilkada serentak digelar pada 27 November 2024. Saat ini para calon anggota legislatif terpilih sudah ditetapkan lewat rekapitulasi oleh KPU.
Para caleg terpilih itu dijadwalkan akan dilantik pada Oktober 2024. Adapun masa pendaftaran calon kepala daerah bakal dimulai pada Agustus 2024 dan penetapan pasangan calon dilakukan pada September 2024.
MK sendiri telah menolak permohonan warga yang meminta agar caleg terpilih pada Pemilu 2024 mundur jika hendak mendaftar sebagai calon kepala daerah pada Pilkada 2024. (detik)