seputar-Medan | Komisi Pemilihan Umum (KPU) memperpanjang pendaftaran panitia pemilihan kecamatan (PPK) di 7 kabupaten di Sumatera Utara (Sumut). Perpanjangan tersebut dilakukan karena jumlah pendaftar belum mencapai 2 kali lipat kebutuhan PPK di lokasi tersebut.
“Dari 33 kabupaten/kota, 7 satker melakukan perpanjangan waktu pendaftaran. Perpanjangan dilakukan karena jumlah pendaftar belum memenuhi 2 kali kebutuhan jumlah anggota PPK,” kata Koordinator Divisi SDM KPU Sumut Robby Effendi, Selasa (30/4/2024).
Perpanjangan pendaftaran tersebut berlaku di 14 kecamatan di 7 kabupaten tersebut. Kecamatan yang paling banyak diperpanjang masa pendaftaran adalah Kabupaten Karo, yakni 4 kecamatan.
Robby menyebutkan pendaftaran akan diperpanjang sampai 2 Mei 2024. Perpanjangan waktu pendaftaran itu sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan.
“2 Mei sesuai dengan jadwal dan tahapan,” ucapnya.
Berikut Daftar 7 Kabupaten yang Memperpanjang Masa Pendaftaran PPK
1. Kabupaten Samosir
• Kecamatan Harian
• Kecamatan Sitio-tio
2. Kabupaten Pakpak Bharat
• Kecamatan Pagindar
• Kecamatan Tinada
3. Kabupaten Simalungun
• Kecamatan Pematang Silima Huta
4. Kabupaten Toba
• Kecamatan Habinsaran
• Kecamatan Pintu Pohan Meranti
5. Kabupaten Karo
• Kecamatan Merek
• Kecamatan Simpang Empat
• Kecamatan Kutabuluh
• Kecamatan Naman Teran
6. Kabupaten Nias Selatan
• Kecamatan Pulau-pulau Batu Utara
• Kecamatan Pulau-pulau Batu Timur
7. Kabupaten Tapanuli Selatan
• Kecamatan Saipar Dolok Hole
Untuk diketahui, pendaftaran PPK sudah dibuka mulai 23-29 April 2024. Perpanjangan pendaftaran sendiri dimulai hari ini 30 April-2 Mei 2024. (detiksumut)