seputar-Medan | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Medan menunda pengumumam penetapan calon legislatif (caleg) terpilih DPRD Medan periode 2024-2029 yang seyogianya dilaksanakan Kamis 2 Mei 2024.
Ketua KPU Medan Mutia Atiqah mengatakan penundaan dikarenakan masih adanya gugatan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di MK yang diajukan oleh Partai Gerindra terkait perolehan kursi antara Gerindra-PKB di dapil Kota Medan-3.
“Penetapan caleg terpilih DPRD Medan seyogianya hari ini. Tetapi karena ada sengketa PHPU di MK, maka penetapan ditunda dan menungg hasil putusan MK. Bulan Mei 2024 ini pasti kita umumkan,” ujar Mutia Atiqah di Medan, Kamis (2/5/2024.
Menurutnya, penetapan caleg terpilih DPRD Medan periode 2024-2029 akan ditetapkan hingga ada putusan MK terkait sengketa PHPU.
“Untuk sidang Kamis ini, pihak KPU Medan telah di Jakarta yakni Divisi Hukum dan Pengawasan Zefrizal mengikuti sidang,” terang Mutia.
Diketahui, adapun sidang PHPU terkait perselisihan kursi ke-12 di Dapil Kota Medan-3 antara Partai Gerindra dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Di mana dengan perselisihan suara berdampak pada penetapan kursi antara caleg Gerindra di Dapil Kota Medan-3, yakni Netty Yuniati Siregar dan caleg PKB, Lailatul Badri.
Pada sidang pleno rekapitulasi yang diumumkan KPU Medan, kursi ke-12 didapat oleh PKB dengan caleg bernama Lailatul Badri dengan 11.520 suara.
Gerindra kemudian mengajukan PHPU ke MK dengan mengklaim perolehan kursi atas nama caleg Netty Yuniati Siregar dengan suara 11.509 unggul sebesar 24 suara dari caleg PKB Lailatul Badri yang mendapat 11.496 suara.
Ditambahkan Mutia, adapun pihaknya melakukan buka kotak suara yang diboyong ke Jakarta untuk dijadikan barang/alat bukti di sidang PHPU berdasarkan surat dari KPU RI yang meminta untuk membuka sejumlah kotak suara dari beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS) di kelurahan yang ada di Kecamatan Medan Timur. (red)