seputar-Medan | Personel Direktorat (Dit) Reserse Narkoba Polda Sumut menggalkan peredaran narkoba dalam skala besar saat melakukan penggerebekan di Jalan Rel Kereta Api, Lingkungan II, Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung, Tanjungbalai, Sabtu (27/4/2024).
Dari penggerebekan itu petugas menyita barang bukti narkotika berupa sabu sebanyak 117 kg dan 20 bungkus pil ekstasi.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi menyebutkan, keberhasilan pengungkapan kasus itu bermula pada Sabtu (27/4/2024) ketika personel Ditresnarkoba Polda Sumut menerima informasi dari masyarakat tentang adanya seorang individu diduga membawa narkotika naik becak bermotor melintas di tempat kejadian perkara (TKP).
“Tim kemudian melakukan penyelidikan dan tiba di lokasi. Saat terlihat naik becak bermotor, pelaku yang mengetahui kehadiran petugas langsung melarikan diri dan bersembunyi di lorong kecil,” terang Hadi.
Selanjutnya, dilakukan penggeledahan terhadap becak motor tersebut hingga ditemukan barang bukti sabu dan ekstasi dalam jumlah besar.
Seluruh barang bukti kemudian diamankan ke Mapolda Sumut untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Sementara pelaku yang berhasil meloloskan diri dari penangkapan kini masih dalam pengejaran petugas.
“Kita terus berupaya memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat dari ancaman narkoba yang merusak generasi bangsa,” pungkas Hadi. (red)