seputar-Jakarta | Pakar keamanan siber dari CISSRec, Pratama Persadha menyebut data Nomor Induk Kependudukan (NIK) Presiden RI, Joko Widodo bisa didapat dengan mudah di internet.
Hal ini diungkap terkait dengan dugaan data sertifikat vaksin Jokowi yang tersebar di media sosial. Mudahnya menemukan NIK Jokowi disebut Pratama lantaran Jokowi kerap mengikuti kontestasi pemilihan daerah hingga pemilihan presiden atau juga bisa diakses lewat Google.
“Sebenarnya data presiden bisa didapat dari mana saja, misalkan bisa kita ambil tentang presiden yang beberapa kali mengikuti kontestasi Pilkada maupun Pemilu dari tahun 2005,” ujar Pratama kepada CNNIndonesia.com lewat pesan teks, Jumat (3/9/2021) siang.
Saat ditanyakan, pihak Google Indonesia belum memberikan tanggapan.
Dengan demikian, dijelaskan Pratama, data presiden sudah ada di Komisi Pemilihan Umum (KPU) daerah maupun di pusat.
Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa jika dirunut di daerah sesuai dengan alamat KTP, pastinya dalam proses administrasi ada berkas fotokopi KTP dan Kartu Keluarga yang sudah diketahui oleh pegawai terkait di daerah asal.
Sebelumnya media sosial Twitter dihebohkan dengan kebocoran data yang diduga sertifikat vaksin dari RI 1 itu. Dalam unggahan tersebut juga disertai nama lengkap beserta gelar, barcode hingga Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Dengan dicantumkannya NIK yang diduga milik Jokowi itu, Pratama menilai bahwa data tersebut bisa dengan mudahnya dicari lewat mesin pencarian di Google.
“Lalu juga pada saat kita mengetik KTP Joko Widodo di pencarian Google, sudah muncul banyak arsipnya di internet. Jadi memang bukan hal yang mengejutkan,” ungkapnya.
Berdasarkan pantauan, data KTP yang diduga milik Jokowi dengan mudah dilihat di Google. Pada mesin pencarian itu juga tertera data KTP yang menyerupai aslinya baik alamat, tanggal lahir, NIK, profesi, agama hingga lengkap dengan tanda tangan.
Di samping itu ia juga menyoroti insiden kebocoran data yang sangat masif di Indonesia. Di antaranya kebocoran data KPU hingga bocornya 279 juta data pengguna BPJS yang terjadi beberapa waktu lalu.
“Kita bisa langsung mengecek nama presiden pada database tersebut,” tuturnya.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengingatkan netizen soal sanksi pidana jika menggunakan NIK orang lain.
Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Zudan Arif Fakrulloh mengimbau masyarakat tidak melakukan hal tersebut. Ia menekankan pentingnya kerahasiaan data pribadi setiap warga negara.
“Ini bukan kebocoran NIK, tetapi menggunakan data orang lain untuk mendapatkan data informasi orang lain. Ada sanksi pidananya untuk hal seperti ini,” ucap Zudan lewat pesan singkat, Jumat (3/9).
Dia menyebutkan payung hukum yang mengatur penggunaan data pribadi masyarakat. Ia menjelaskan ada Pasal 95 Undang-Undang Administrasi Kependudukan yang mengatur penjara maksimal 2 tahun dan/atau denda maksimal Rp25 juta bagi orang yang tanpa hak mengakses data kependudukan. Kemudian, Pasal 95A undang-undang itu mengatur hukuman yang sama bagi orang yang menyebarkan data kependudukan.
Pada kesempatan yang sama Zudan juga menyarankan untuk melakukan perbaikan pada aplikasi PeduliLindungi. Dia berharap sistem perlindungan data pada aplikasi itu ditambah.
KPU Sebut Publikasi NIK Jokowi Sesuai Syarat Pencapresan
Komisi Pemilihan Umum (KPU) angkat bicara soal situs resmi mereka yang turut melampirkan unggahan nomor induk kependudukan (NIK) dua calon presiden Pilpres 2019, yaitu Joko Widodo dan Prabowo Subianto.
Ketua KPU Ilham Saputra menyampaikan data itu bagian dari publikasi syarat calon. Dia menyebut KPU telah mendapat izin dari para kandidat untuk mempublikasikan data itu.
“Dalam konteks pencalonan presiden Pemilu 2019, untuk publikasi syarat calon, KPU meminta persetujuan tertulis dari masing-masing pasangan calon,” kata Ilham lewat keterangan tertulis, Jumat (3/9), menjawab soal publikasi NIK Jokowi di situs resmi KPU.
Ilham enggan bicara lebih jauh soal kasus dugaan kebocoran NIK Jokowi dan Prabowo. Ia hanya menegaskan prinsip KPU dalam melindungi data pribadi.
“Pada prinsipnya KPU RI dalam menjalankan tahapan pencalonan memegang prinsip-prinsip perlindungan data pribadi,” ujarnya.
Sebelumnya, media sosial dihebohkan dengan kebocoran NIK Presiden Jokowi. NIK orang nomor satu di Indonesia itu dapat dengan mudah diketahui dengan mengetik “NIK Joko Widodo” di mesin pencari.
Situs resmi KPU akan muncul di halaman pertama pencarian. Halaman itu menampilkan NIK dan data pribadi Jokowi sebagai calon presiden Pilpres 2019.
Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman merespons kabar nomor induk kependudukan (NIK) Presiden Joko Widodo diumbar sejumlah netizen ke media sosial Twitter.
Fadjroel menyesalkan aksi para netizen mengunggah NIK Jokowi. Ia meminta lembaga terkait segera bertindak guna menyudahi kejadian ini.
“Menyayangkan kejadian beredarnya data pribadi tersebut. Berharap pihak terkait segera melakukan langkah khusus untuk mencegah kejadian serupa, termasuk melindungi data milik masyarakat,” kata Fadjroel lewat pesan singkat kepada CNNIndonesia.com, Jumat (3/9).
Fadjroel enggan berkomentar lebih banyak terkait hal itu. Ia juga tidak mau berkomentar soal NIK Jokowi awalnya beredar di internet dari data calon presiden di situs resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU). (cnnindonesia)