seputar-Binjai | Personel Satres Narkoba Polres Binjai menangkap dua pengedar pil ekstasi di Diskotek Samudera Selatan yang berlokasi di Jalan Gunung Kawi, Kelurahan Bhakti Karya, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai, Kamis (25/4/2024) malam.
Kedua pengedar narkoba tersebut berinisial RA (19) warga Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang dan JPN (35) warga Jalan Letjend Djamin Ginting, Kelurahan Pujidadi, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai.
Dari tangan RA petugas menyita barang bukti 3 butir pil ekstasi warna merah. Sedangkan dari JPN petugas menyita barang bukti 74 butir pil ekstasi warna merah, 104 butir pil ekstasi warna biru, 13 butir pil Happy Five (H5), uang tunai Rp690.000, dan 1 tas pinggang warna hitam (tempat menyimpan ekstasi).
Kapolres Binjai AKBP Rio Alexander Panelewen SIK melalui kasat Narkoba Polres Binjai AKP Syamsul Bahri SE MH mengatakan bahwa pada hari Kamis 25 April 2024 sekira pukul 23.00 WIB anggota Satres Narkoba Polres Binjai mendapat informasi adanya peredaran narkotika jenis pil ekstasi di Diskotek Samudera Selatan.
Menindaklanjuti informasi itu, ia pun memimpin penyelidikan ke lokasi tersebut dengan cara undercover buy dengan berpura-pura membeli narkoba kepada seorang waiters dengan memesan pil ekstasi sebanyak 3 butir dengan harga Rp280.000 per butir.
Kemudian waiters yang mengaku bernama RA tersebut memberikan 3 butir pil ekstasi warna merah tersebut kepada petugas yang menyamar sebagai pembeli tersebut. Saat itu juga petugas melakukan penangkapan terhadap RA dan menyita 3 butir pil ekstasi warna merah tersebut sebagai barang bukti,
Saat diinterogasi dari mana pil ekstasi tersebut ia peroleh, RA pun langsung menunjuk seorang laki-laki berinisial JPN yang berada di sebuah ruangan belakang diskotek tersebut. Saat itu petugas langsung mendatangi ruangan dimaksud dan menangkap JPN.
Saat JPN digeledah, ditemukan 1 tas pinggang warna hitam yang di dalamnya berisi 74 butir pil ekstasi warna merah, 104 butir pil ekstasi warna biru, 13 butir pil Happy Five (H5), dan uang tunai Rp690.000.
Kepada petugas JPN mengaku pil ekstasi tersebut ia peroleh dari seorang laki-laki berinisial CR. “Namun CR ini tidak diketahui keberadaannya dan masih diselidiki,” jelas Syamsul.
Atas perbuatannya, terhadap RA dikenakan melanggar Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) dengan ancaman hukuman 5 tahun, maksimal 20 tahun penjara, sedangkan terhadap JPN dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) subs 112 ayat (2) dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan. (red)