seputar-Medan | DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Medan menolak menerima pengembalian formulir pendaftaran Ketua Al Washliyah Kota Medan Abdul Hafiz Harahap sebagai Bakal Calon Wali Kota Medan, Sabtu (4/5/2024).
Alasan penolakan itu menurut Ketua Tim Penjaringan Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan DPD PAN Kota Medan, Zulham, lantaran pengembalian formulir pendaftaran Abdul Hafiz sudah melewati batas waktu yang telah ditentukan, yakni Sabtu (4/5/2024) sampai pukul 15.00 WIB.
“Ketika itu kami tambahkan waktu pengembalian pukul 16.00 WIB saat terjadi komunikasi dengan pihak tim pemenangan Abdul Hafiz Harahap. Dalam komunikasi lewat telepon kita juga menyampaikan bahwa saat pengembalian formulir harus dihadiri atau diantar langsung oleh Bacalon dan tidak bisa diwakili atau dikuasakan ,” ungkapnya, dilansir medandaily, Senin (6/5).
Namun, lanjut Zulham, saat itu Tim Pemenangan Abdul Hafiz tiba di Kantor DPD Medan hampir pukul 18.00 WIB dan tanpa dihadiri langsung oleh Abdul Hafiz.
“Dan kita tidak bisa menerima pengembalian formulir pendaftaran. Pertama waktu sudah lewat. Kedua pengembalian formulir tidak diantar atau dihadiri langsung Bacalon,” jelasnya.
Zulham mengatakan hal tersebut merupakan keputusan partai yang harus dihormati. “Kita tidak masalah dengan Al Washliyah. Ini persoalan keputusan partai yang harus kita hormati. Selain itu kita ingin Bacalon yang akan ditetapkan PAN nantinya benar-benar sosok yang berintegritas memajukan Kota Medan,” ucap Zulham.
Sementara itu Tim Pemenangan Bacawalkot Medan Abdul Hafiz Harahap menyayangkan sikap DPD PAN Medan yang menolak menerima pengembalian formulir pendaftaran Abdul Hafiz
Kiki Trisna, salah satu anggota tim pemenangan Abdul Hafiz Harahap kepada wartawan, Minggu (5/5/2024), mengaku mereka datang ke Kantor DPD PAN Medan di Jalan Alfalah Raya No 1 A Medan sekira pukul 17.00 WIB lewat.
“Namun sampai di sana, berkas formulir pendaftaran tidak diterima lagi oleh Ketua Tim Penjaringan Bacalon Wali Kota Medan DPD PAN Medan. Padahal kita sudah komunikasikan sebelum datang,” kata dia.
Kiki yang juga Sekretaris Pimpinan Daerah Gerakan Pemuda Al Washliyah (PD GPA) Kota Medan mengaku sangat kecewa atas sikap penolakan yang dilakukan PAN Kota Medan.
“Khususnya kepada Ketua Tim Penjaringan Bacalon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan saudara Zulham SH, kami Pimpinan Daerah Gerakan Pemuda Al Washliyah Kota Medan akan mengadukan perihal ini kepada Ketua DPD PAN Kota Medan, DPW PAN Sumatera Utara, dan DPP Partai Amanat Nasional di Jakarta,” tutup Kiki.
Diketahui, PAN Medan sebelumnya membuka penjaringan Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan untuk Pilkada 2024, sejak Senin (22/4/2024).
Zulham selaku Ketua Penjaringan didampingi Sekretaris Muhammad Nursidiq, kepada wartawan, Sabtu (20/4/2024) mengatakan jadwal pengambilan dan pengembalian berkas pendaftaran ke Sekretariat DPD PAN Kota Medan, Jalan Alfalah Medan No 1 A akan ditutup pada 4 Mei 2024.
Penjaringan, tersebut terbuka bagi kader dan non kader partai yang ingin maju dan bertarung dalam kontestasi Pilkada Serentak 27 November 2024 melalui perahu politik PAN. “PAN membuka pintu selebar-lebarnya bagi masyarakat yang ingin mendaftar,” katanya. (red)