seputar-Medan | Seorang pria mengaku Prajurit TNI gadungan berpangkat Mayor Jenderal (Mayjen) ditangkap anggota Provost Kodam 1 BB dan diserahkan kepada Sat Reskrim Polrestabes Medan.
Pria diketahui berinisial JM tersebut ditangkap pada hari Senin (22/4/2024) sekitar pukul 23.00 WIB, saat mendatangi Markas Kodam I Bukit Barisan dengan tujuan menemui Kasdam, untuk mengurus seseorang masuk menjadi calon Taruna Akmil dan calon Tamtama TNI-AD. Kasdam yang curiga lalu memanggil provost untuk memeriksa identitas JM.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Teddy John Sahala Marbun didampingi Kasat Reskrim Kompol Jama Kita Purba dan Kasi Humas Iptu Ade Nasty Nasution kepada wartawan di Mapolrestabes Medan, Jumat (26/4/2024) mengatakan, JM mengganti status pekerjaannya di KTP dari wiraswasta menjadi TNI.
Adapun cara tersangka mengubah status pekerjaannya di KTP tersebut dengan men-scan dan mengeditnya.
Kemudian tersangka menggunakan kartu identitas penduduk yang sudah diedit dan diubah tersebut untuk membuat SIM A di Satlantas Polresta Pekanbaru.
Dari pelaku yang telah diproses oleh Sat Reskrim Polrestabes Medan, petugas menyita barang bukti yakni 1 lembar KTP atas nama Jarianto Jamin, 1 lembar SIM A, 1 lembar kartu tema relawan kemenangan tanpa pamrih Prabowo Subianto Presidenku 2024 – 2029 Wilayah Sumatera Utara, 1 formulir pendaftaran calon Tamtama PK TNI AD tahun 2024, dan 1 unit ponsel android berwarna merah hitam.
“Tersangka melanggar Pasal 263 Ayat (1) dan (2) KUHPidana dengan ancaman penjara selama 6 tahun, ” jelas Kombes Teddy. (red)