seputar-Jakarta | Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengumumkan empat konglomerat Indonesia yang sudah menyelesaikan tagihan atas utang Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Adalah Anthony Salim, Bob Hasan, Sudwikatmono, dan Ibrahim Risjad. Mahfud tidak merinci berapa dana BLBI yang dibayarkan, akan tetapi seharusnya empat orang tersebut menjadi contoh bagi obligor dan debitur lainnya.
“Pemerintah harus adil, pemerintah telah menentukan (nilai) utang masing-masing obligor dan debitur. Banyak di antara mereka yang membayar dan selesai,” ujar Mahfud saat konferensi pers, dikutip Sabtu (13/11/2021).
Mahfud menegaskan, kini sudah ada tidak ada lagi tawar-menawar atau negosiasi yang bisa dilakukan kepada obligor atau debitur BLBI.
Oleh karena itu, Mahfud yang juga sekaligus sebagai Ketua Dewan Pengarah Satgas BLBI menginstruksikan secara khusus kepada Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban untuk terus mengejar para obligor atau debitur lain yang belum melunasi utangnya, jika perlu disita asetnya.
“Memerintahkan kepada Ketua Satgas pelaksana melakukan penyitaan aset obligor atau debitur yang belum memenuhi kewajibannya dan tidak mau memenuhi panggilan satgas BLBI,” ujarnya.
“Jadi kita tidak akan lagi tawar menawar yang tidak ada gunanya. […] Ini dilakukan karena pemerintah harus adil. Karena banyak di antara mereka yang membayar dan selesai,” kata Mahfud melanjutkan.
Bakal Sita Aset Tutut?
Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan terus mengejar obligor/debitur BLBI yang tak kunjung melunasi utangnya ke negara. Terbaru, yang disikat adalah aset anak Presiden ke-2 RI Soeharto, yakni Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto.
Terhadap Tommy, pemerintah berhasil melakukan penyitaan asetnya dari sejumlah bidang tanah. Ini dilakukan karena Tommy tak kunjung melunasi utangnya ke negara senilai Rp2,61 triliun yang dipinjam melalui PT Timor Putra Nasional (TPN) pada krisis keuangan 1997-1998 silam.
Namun, tak hanya Tommy, saudaranya yakni Siti Hardiyanti Rukmana atau Tutut Soeharto juga diketahui memiliki utang ke negara terkait dengan BLBI. Lalu apakah Tutut akan menjadi obligor/debitur BLBI yang selanjutnya akan disikat pemerintah?
Direktur Hukum dan Humas Ditjen Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu, Tri Wahyuningsih Retno Mulyani, mengatakan belum bisa menyampaikan hal yang masih dalam proses pelaksanaan. Salah satunya terkait piutang Tutut.
“Semuanya kita sedang melaksanakan, tapi rencana-rencana itu tentunya tidak bisa kami sampaikan kepada rekan-rekan media. Pada saatnya nanti Ketua Satgas pasti akan update kepada media (mengenai) apa-apa yang sudah dilaksanakan oleh Satgas,” ujarnya dalam media briefing DJKN, Jumat (12/11/2021).
Menurutnya, apa yang sudah disampaikan oleh Satgas BLBI adalah yang sudah selesai pada keputusan tahap final. Sedangkan yang masih dalam proses nego dan pemanggilan belum bisa disampaikan secara rinci.
“Nggak mungkin kami sampaikan sekarang. Biarlah tim ini bekerja. Nanti kalau memang harus disampaikan kepada forum pasti akan disampaikan oleh Ketua Satgas yang beberapa kali beliau sudah sampaikan juga update-nya kepada rekan-rekan media,” tegasnya.
Sebagai informasi, Tutut mendapatkan dana BLBI melalui PT Citra Mataram Satriamarga, PT Marga Nurindo Bhakti, PT Citra Bhakti Margatama Persada. Dimana utang yang ditagih negara berdasarkan dokumen yang beredar adalah Rp191.616.160.497 (Rp191 miliar), Rp471.479.272.418 (Rp471 miliar), US$6.518.926,63, dan Rp14.798.795.295,79 (Rp14 triliun). (cnbcindonesia)