seputar-Bungo | Pihak kepolisian di Provinsi Jambi membongkar kasus kejahatan spesialis pencurian buku nikah baru dengan sasaran Kantor Urusan Agama (KUA) dan Kantor Kementerian Agama (Kemenag).
Dalam pengungkapan kasus ini Tim Petir Polres Bungo berhasil menangkap empat pelaku di Padang, Sumatera Barat, dan Pekanbaru, Riau. Keempatnya merupakan anggota sindikat yang memiliki peran berbeda-beda telah menggasak ribuan buku nikah di wilayah Jambi.
“Alhamdulillah kita berhasil mengamankan pelaku dari pencurian buku nikah baru di kantor Kemenag Bungo. Ada empat pelaku yang kita tangkap. Ada yang sedang berada di rumah dan ada yang saat dalam perjalanan,” kata Kapolres Bungo Jambi AKBP Guntur Saputro, Sabtu (13/11/2021), seperti dikutip dari Detikcom.
Empat pelaku yang ditangkap berinisial AS (37), BT (68), HZ (36), dan YA (66). Keempat pelaku ini adalah warga Sumatera Barat dan Pekanbaru, Riau.
“Perannya mereka ini ada yang sebagai pencurinya, lalu ada yang penadahnya. Pencurinya itu satu, lalu tiga lainnya adalah penadah. Buku nikah ini dicuri pelaku karena untuk nantinya digunakan dalam pernikahan siri, yang mana buku nikahnya itu sudah tercetak,” ujar Guntur.
Dari hasil interogasi polisi terhadap pelaku, pencurian buku nikah ini sudah sering dilakukan. Sudah tujuh kali mereka mencuri buku nikah di berbagai daerah.
“Sasarannya, kalau bukan kantor Urusan Agama (KUA) ya Kantor Kemenag. Nah, terakhir sasarannya di Kemenag Bungo, dengan total 1.500 lembar buku nikah baru,” kata Guntur.
Selain menangkap pelaku, polisi menyita barang bukti hasil kejahatan pelaku. Barang bukti tersebut antara lain uang Rp7 juta dari hasil penjualan buku nikah dan 2.560 buku nikah yang belum terjual. Juga ada beberapa stempel, obeng, dan tang.
“Kalau yang sudah terjual saat ini ada 440 buku dengan jumlah 20 pasang. Aksi mereka ini ternyata sudah lama dilakukan para pelaku. Tujuannya di wilayah Sumatera. Dan mereka adalah sindikat antarprovinsi,” ujar Guntur.
Sebelumnya, 3.000 buku nikah yang ada di Kantor Kemenag Kabupaten Bungo, Jambi, raib dicuri.
Ribuan buku nikah yang dicuri itu merupakan buku nikah baru yang masih tersegel rapi.
“Dari laporan yang ada, buku nikah baru ini ada sebanyak 3.000 ribu atau 1.500 ribu pasang buku nikah yang hilang dicuri,” kata Kapolres Bungo AKBP Guntur Saputro kepada wartawan, Kamis (4/11/2021).
Motif Pencurian Buku Nikah untuk Kawin Kontrak
Kementerian Agama (Kemenag) memberikan tanggapan atas pencurian buku nikah yang terjadi di beberapa KUA di Indonesia. Kemenag meminta KUA melaporkan jumlah dan nomor perforasi buku nikah yang dicuri kepada kantor polisi dan Ditjen Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag.
“Laporkan ke polisi, lalu catat berapa buku nikah yang hilang berikut nomor perforasinya, kemudian laporkan ke Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam. Setelah kita proses, buku nikah yang hilang itu dinyatakan tidak berlaku,” kata Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kemenag Muhammad Adib dalam keterangan tertulis, Senin (8/11/2021).
Adib menjelaskan, dalam sebulan terakhir, setidaknya ada dua provinsi yang mengalami pencurian buku nikah. Pertama, terjadi pencurian ratusan buku nikah pada sejumlah KUA di Yogyakarta.
Kedua, pencurian ribuan buku nikah terjadi di Kemenag Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi. Menurut Adib, salah satu motif utama pencurian buku nikah adalah untuk diperjualbelikan kepada penyedia jasa kawin kontrak.
“Maka penting untuk melaporkan jumlah kehilangan dan nomor perforasi buku nikahnya ke Kementerian Agama. Langkah tersebut diambil sebagai upaya memproses buku nikah yang dicuri untuk kemudian dinyatakan tidak sah atau tidak berlaku,” ujar pria yang akrab disapa Gus Adib ini
Kedua, pencurian ribuan buku nikah terjadi di Kemenag Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi. Menurut Adib, salah satu motif utama pencurian buku nikah adalah untuk diperjualbelikan ke penyedia jasa kawin kontrak.
“Maka penting untuk melaporkan jumlah kehilangan dan nomor perforasi buku nikahnya ke Kementerian Agama. Langkah tersebut diambil sebagai upaya memproses buku nikah yang dicuri untuk kemudian dinyatakan tidak sah atau tidak berlaku,” ujar pria yang akrab disapa Gus Adib ini.
Menurut Gus Adib, nomor perforasi buku nikah ini berguna sebagai salah satu pengaman untuk menghindari pemalsuan. Sepasang buku nikah yang asli tidak akan memiliki angka yang sama dengan buku nikah pasangan lainnya. Angka ini mempunyai dua buah kode huruf sebelumnya sebagai salah satu tanda dan kode kemudian lanjut dengan sembilan digit angka.
Gus Adib menambahkan, pemalsuan atau pencurian buku nikah selalu terjadi. Seperti halnya uang, serumit apa pun pengaman yang dibuat, modus pemalsuan selalu ada. Oleh sebab itu, yang tak kalah penting adalah mengetahui bagaimana cara cepat mendeteksi otentisitas dokumen tersebut.
“Terkait buku nikah yang dicuri, perlu diwaspadai pemanfaatan buku curian tersebut untuk tujuan-tujuan pemalsuan data nikah oleh pihak yang tidak berwenang. Untuk mengetahui secara cepat buku aspal itu, dapat melacaknya melalui barcode yang tertera di buku yang langsung terhubung ke database SIMKAH. Jika buku berikut data itu memang benar-benar dikeluarkan oleh KUA, pasti datanya tersimpan dalam SIMKAH,” urainya.
Selain kode dan nomor buku, pihak yg berkepentingan dapat melacak keaslian dokumen melalui nomor register. Jadi, kecocokan antara kode, perforasi, dan register merupakan kunci mengetahui keaslian dokumen nikah. Nomor register nikah merupakan rangkaian angka dengan kode tertentu sehingga menghasilkan nomor register yang unik.
“Masyarakat juga dapat mengetahui keaslian buku dengan mencocokkan kode dan nomor perforasi dengan instansi penerbitnya. Buku nikah menggunakan kode huruf dan nomor tertentu yang disesuaikan dengan wilayah masing-masing. Jika diketahui bahwa kode dan nomor itu tidak sesuai dengan instansi penerbitnya, hampir dipastikan bahwa buku itu palsu,” katanya. (detik/gus)