Kejatisu Belum Bisa Tetapkan Tersangka Korupsi Kredit Fiktif BTN Medan
seputar-Medan | Setahun berlalu kasus kredit fiktif senilai Rp39,5 miliar di PT Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Medan masih jalan di tempat.
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (kejatisu) masih berkutat pada tahap pemeriksaan saksi. Meski sudah puluhan saksi yang diperiksa, Kejatisu belum juga menetapkan tersangka.
Hal itu diakui Asisten Pidana Khusus (Apidsus) Kejatisu Muhammad Syarifuddin kepada wartawan, Senin (7/6/2021).
Syarifuddin menjelaskan bahwa dalam kasus kredit fiktif dengan agunan 93 Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang diajukan Canakya Suman selaku Direktur PT Krisna Agung Yudha Abadi (KAYA) ini pihaknya sudah memeriksa sejumlah saksi.
“Saksi-saksi yang diperiksa sudah puluhan orang, baik dari pihak Bank BTN maupun debitur dan pihak-pihak terkait,” katanya.
Namun sampai saat ini belum ada yang akan ditetapkan sebagai tersangka karena masih melakukan pemeriksaan saksi.
Selain pemeriksaan saksi, Kejatisu juga sedang mengumpulkan bukti-bukti untuk menghitung jumlah kerugian yang dihasilkan dari kasus kredit fiktif ini.
“Nilai kredit yang dikucurkan ke Canakya Suman sebesar Rp39,5 Milyar. Tapi berapa nilai kerugian PT Bank BTN (kredit macet) masih akan dihitung nanti,” pungkasnya.
Sebelumnya diketahui, kasus dugaan korupsi kredit fiktif Rp39,5 miliar ini bermula pada tahun 2014, bahwa Canakya mengajukan kredit pinjaman kepada PT Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Medan dengan nilai sebesar Rp39,5 miliar dengan jaminan sebanyak 93 buah Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama PT Agung Cemara Realty.
Dalam kasus ini, saksi Mujianto memberikan kuasa kepada Canakya Suman di Kantor Notaris Elvira untuk menjual 93 SHGB dan berdasarkan hal tersebut Canakya Suman mendapat pinjaman kredit sebesar Rp39,5 miliar.
Proses pengajuan kredit pun dibantu oleh seseorang bernama Dayan Sutomo yang mengenalkan Canakya kepada Ferry Sonefille selaku Kepala Kantor Cabang BTN Medan dan menjadi penghubung ke pejabat bagian kredit BTN Cabang Medan.
Dari hasil kerja yang dilakukan Dayan ke pejabat bagian pihak BTN Cabang Medan, Dayan diduga mendapatkan sukses fee sebesar Rp2 miliar dan untuk berbagi dengan orang dalam bank.
Sebelumnya, pengajuan 93 SHGB yang diagunkan hanya 58 SHGB telah dilakukan pembuatan Akta Pembebanan Hak Tanggungan (APHT). Sedangkan 35 SHGB diketahui belum dilakukan APHT.
Selanjutnya, pada bulan Juni 2016 sampai dengan Maret 2019 Canakya mengalihkan dan atau menjual ke-35 sertifikat tersebut kepada orang lain tanpa seizin dari pihak PT Bank Tabungan Negara Cabang Medan. (AFS)