seputar-Medan | Personel Reskrim Polsek Medan Kota berhasil mengungkap kasus pembobolan toko di Jalan Haji Misbah, Kelurahan Hamdan, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan, Sumatera Utara.
Dalam pengungkapan ini, polisi menangkap seorang pelaku berinisial IW (47) yang tak lain merupakan karyawan yang bekerja di toko tersebut. Selain itu petugas juga menyita sejumlah barang bukti hasil kejahatan pelaku.
Kapolsek Medan Kota Kompol Selvintriansih mengatakan pada Jumat siang (3/5/2024) petugas menerima laporan dari korban kalau tokonya sudah dibobol pencuri dan beberapa barang berharga hilang.
Menerima laporan tersebut, ia pun memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Eko Sanjaya melakukan penyelidikan. Setelah melakukan olah TKP dan mengecek CCTV, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku yang saat beraksi tampak mengenakan topi.
Pelaku berinisial IW ditangkap di rumahnya di Jalan Klambir V, Hamparan Perak, Deli Serdang.
“Alhamdulillah dalam waktu 1×24 jam pelaku berhasil kita amankan yang tidak lain adalah karyawan perusahaan tersebut,” kata Selvitriansih kepada wartawan Sabtu (4/5/2024).
Kepada petugas, IW mengaku mencuri 1 unit mobil Toyota Avanza warna hitam, 3 unit laptop, 3 unit monitor komputer, 3 unit CPU komputer dari toko korban. Ia juga mengakui sebagai pria bertopi warna merah seperti yang terekam di CCTV.
“Pelaku ini merupakan karyawan korban. Pelaku nekat melakukan aksinya karena kesal,” ungkap Kapolsek.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal hukuman 7 tahun penjara. (red)