seputar-Medan | Mantan Wakil Bendahara Umum (Wabendum) PPP Puji Suhartono dan mantan Wakil Ketua Komisi IX DPR RI periode 2014-2019 dari PPP Irgan Chairul Mahfiz dituntut masing-masing 4 tahun 6 bulan penjara di Pengadilan Tipikor Medan.
Dalam sidang yang digelar, Kamis (7/6/2021), tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Budhi Sarumpaet menilai kedua mantan petinggi PPP tersebut terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yakni menerima suap dari mantan Bupati Labuhanbatu Utara (Labura) Kharuddin Syah Sitorus alias H Buyung.
Jaksa juga menuntut kedua terdakwa dibebankan membayar denda sebesar Rp200 juta, subsidair 3 bulan kurungan.
Perbuatan kedua terdakwa, kata Jaksa, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atas tuntutan tersebut, Majelis Hakim diketuai Sulhanuddin memberi waktu selama 10 hari kepada para terdakwa mengajukan nota pembelaan (pledoi).
Dalam dakwaan Jaksa menyebutkan, bahwa keduanya diadili terkait perkara dugaan suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Jaksa Budhi, dalam dakwaannya menuturkan perkara keduanya bermula pada April 2017.
Saat itu Bupati Labura Khairuddin Syah Sitorus alias Haji Buyung meminta Agusman Sinaga dan Habibuddin Siregar mengurus perolehan DAK APBN-P TA 2017 dan pengajuan usulan DAK APBN TA 2018 Bidang Kesehatan untuk pembangunan lanjutan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Aek Kanopan, Kabupaten Labura di Kementerian Keuangan.
“Pada 19 Februari 2018, saat Agusman Sinaga dan Yaya Purnomo melakukan pertemuan dengan Puji Suhartono, menyampaikan bahwa RKA DAK APBN TA 2018 Bidang Kesehatan untuk pembangunan lanjutan RSUD Aek Kanopan Kabupaten Labuhanbatu Utara, belum disetujui oleh Kementerian Kesehatan RI.
Sehingga apabila sampai bulan Februari 2018 tidak disetujui, maka DAK APBN TA 2018 tersebut tidak akan dapat dicairkan,” kata JPU.
Selanjutnya kata JPU, Puji pun meminta bantuan Irgan selaku Anggota DPR-RI Komisi IX, yang merupakan mitra kerja Kementerian Kesehatan RI untuk membantu menyelesaikan permasalahan RKA DAK APBN TA 2018 Bidang Kesehatan untuk pembangunan lanjutan RSUD Aek Kanopan yang belum disetujui.
Lalu Irgan pun menyampaikan bersedia untuk membantu menyelesaikan permasalahan tersebut.
“Pada 2 Maret 2018, Irgan yang sedang umroh menghubungi Puji Suhartono meminta uang untuk membeli oleh-oleh dan Puji menyanggupi akan memberikan uang sejumah Rp100 juta,” urai JPU.
Pada 15 Maret 2018, Kementerian Keuangan RI mengumumkan DAK APBN TA 2018 Bidang Kesehatan, untuk pembangunan lanjutan RSUD Aek Kanopan disetujui oleh Kementerian Kesehatan dengan nilai sebesar Rp30 miliar.
Selanjutnya, Chairul menghubungi Puji Suhartono meminta kekurangan uang sebesar Rp80 juta.
“Kemudian Yaya Purnomo menghubungi Agusman Sinaga meminta mengirim uang untuk bagian Puji Suhartono sebesar Rp100 juta,” kata JPU.
Dikatakan JPU bahwa kedua terdakwa mengetahui atau patut menduga, bahwa penerimaan hadiah berupa uang yang seluruhnya sejumlah Rp200 juta dari Haji Buyung dan Agusman Sinaga.
Uang tersebut, diberikan untuk membantu pengurusan perolehan DAK APBN TA 2018 Bidang Kesehatan untuk RSUD Aek Kanopan agar disetujui oleh Kementerian Kesehatan dan Kementerian Keuangan. (AFS)