seputar – Ogan Ilir | Perempuan berusia 14 tahun di Ogan Ilir, Sumatera Selatan (Sumsel) dicabuli oleh MF (22) yang merupakan pacarnya. Kejadian itu terjad saat korban berniat ke masjid untuk menjalankan salat tarawih.
“Benar korban ini dicabuli tersangka saat diperjalanan hendak berangkat melaksanakan ibadah salat terawih,” kata Kapolres Ogan Ilir, AKBP Yusantiyo Sandi, Selasa (20/4/2021).
Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir, AKP Robi Sugara menjelaskan peristiwa memilukan yang dialami korban, terjadi pada Rabu (14/4) lalu sekitar pukul 19.00 Wib.
“Belum sampai di tempat ibadah, di tengah perjalanan korban bertemu dengan pelaku MF yang merupakan pacarnya. Korban yang terperdaya ajakan pelaku, kemudian ikut bersama pelaku mengendarai motor ke sebuah rumah kosong,” kata Robi kepada detikcom.
Sesampainya di TKP kawasan Sungai Pinang, pelaku mencabuli korban. Kemudian, korban melaporkan tindakan ini kepada orang tuanya.
“Korban yang tak kuasa menolak ajakan pelaku kemudian pasrah. Besoknya Kamis (15/4) sekitar pukul 12.00 Wib, korban pulang ke rumahnya dan menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya,” tutur Robi.
Ayak korban, tidak terima atas kejadian itu dan melaporkannya ke Polres Ogan Ilir. “Dari laporan ayah korban, kita langsung melakukan penyidikan dan penyelidikan kita mendapatkan duan alat bukti yang cukup maka penyidik menetapkan MF sebagai tersangka,” imbuhnya.
Dengan bermodal dua alat bukti, Senin (19/4) malam sekitar pukul 19.00 Wib Polisi dari Unit PPA Satreskrim Polres Ogan Ilir menangkap tersangka.
Ketika diintrogasi, tersangka mengakui perbuatannya, selanjutnya tersangka langsung di gelandang ke Unit PPA Satreskrim Polres Ogan Ilir untuk di lakukan pemeriksaan secara Intensif.
“Motifnya, tersangka ini nekat mencabuli korban karena tersangka sangat mencintai Korban, dengan tujuan agar korban tidak bisa lepas lagi dari tersangka,” bebernya.
Selain menangkap tersangka, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa sehelai baju kaos, sehelai celana pajang dan sehelai switer.
“Akibat perbuatannya, tersangka kini ditahan dan dijerat pasal tentang tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur,” jelas Robi.(detik)