seputar-Tebing Tinggi | Seorang pemuda berinisial D (20) yang mencabuli seorang anak perempuan di bawah umur ditangkap Tim Reaksi Cepat Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi.
Pelaku warga Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Sergai, sedangkan korban adalah S (16) warga Kampung Lalang, Tebing Tinggi. Pelaku ditangkap saat pulang ke rumahnya.
Korban S diketahui dicabuli saat berkunjung ke rumah neneknya di Jambi, karena sering muntah-muntah dan dilaporkan ke orangtua korban di Tebing Tinggi.
Saat kembali ke Tebing Tinggi diperiksakan ke dokter dan ternyata korban hamil atas perbuatan pelaku D.
Kapolres Tebing Tinggi AKBP Agus Sugiyarso membenarkan kejadian ini melalui Kasubbag Humas Polres Tebing Tinggi AKP Josua Nainggolan seperti dilansir dari laman antaranews, Selasa (20/4/2021).
Pelaku telah diamankan di Mapolres Tebing Tinggi. Terhadap pelaku dikenakan Pasal 81 ayat 2 sub Pasal 82 ayat 1 UU RI No 17 tahun 2016 dan Perppu No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.(antara)