seputar-Medan | Personel Tekab Unit Reskrim Polsek Medan Helvetia mengungkap komplotan maling mobil di Kota Medan. Dalam pengungkapan ini satu dari tiga pelaku ditangkap.
Pelaku yang ditangkap adalah pria berinisial A alias (25) warga Klambir V, Kebun Hamparan Perak, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang.
“Tiga orang lainnya, yakni K (26), M (30), dan F (35) masih dalam pengejaran,” kata Waka Polsek Medan Helvetia AKP AT Simangunsong kepada wartawan, Senin (23/08/2021).
Dari tangan A, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 unit mobil Toyota Rush warna putih BK 1441 FA dan 1 gunting besi, 6 mata kunci T, 1 linggis, 1 pematah stang mobil, dan 2 cincin emas.
Waka Polsek menjelaskan, penyelidikan kasus ini berawal dari hilangnya 1 mobil Mitsubishi L300 pick up BK 9067 SJ atas nama Deni Amsari Purba SH di Jalan Setia Luhur, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia, pada Sabtu, 12 Juni 2021 yang dilaporkan ke polisi.
Dari hasil penyelidikan itu polisi kemudian menangkap A alias A pada , Rabu (11/08/2021) sekira pukul 16.30 WIB di pintu Tol Helvetia.
“Saat diinterogasi tersangka A mengaku mencuri mobil itu bersama teman- temannya,“ terang Simangunsong.
Mobil hasil curian itu telah mereka jual ke seseorang penadah berinisial K di Aceh Tamiang, Aceh, dengan harga Rp30 juta. Tersangka A alias A mengaku dapat bagian sebesar Rp8 juta.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat (2) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman selama–lamanya 9 tahun penjara,” pungkas Waka Polsek. (gus)