seputar-Medan | Kepala Desa (Kades) Lobu Rampah, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Kamaluddin Hasibuan SE divonis 4 tahun dan 6 bulan penjara (54 bulan), denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan.
Ia terbukti bersalah melakukan tindak korupsi menyelewengkan anggaran dana desa yang menyebabkan kerugian negara Rp399 juta lebih.
“Menyatakan terdakwa Kamaluddin Hasibuan SE terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, menghukum terdakwa oleh karenanya dengan pidana 4 tahun dan 6 bulan penjara,” kata Hakim Ketua As’ad Rahim Lubis dalam persidangan seara virtual di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (23/8/2021).
Dalam amar putusannya, hakim mengatakan perbuatan terdakwa secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujar hakim.
Selain pidana penjara, terdakwa juga dibebankan membayar denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan dan membayar uang pengganti (UP) Rp399 juta. Bila tidak mampu membayar UP tersebut hartanya akan disita. Dan bila tidak mencukupi maka hukuman terdakwa ditambah 2 tahun 6 bulan penjara lagi.
Hakim mengatakan hal memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. “Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan berlaku sopan selama dalam persidangan,” ujar hakim.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) Sepstian Tarigan menuntut terdakwa dengan pidana 5 tahun penjara, denda 200 juta subsider 3 bulan kurungan serta membayar UP kerugian keuangan negara Rp399 juta subsidair 6 bulan penjara.
Perkara ini bermula tahun 2017 saat Desa Lobu Rampah mendapatkan anggaran dari Alokasi Dana Desa (ADD), Dana Desa (DD) serta Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah (BHPRD) yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Bupati Labura.
Rinciannya, ADD senilai Rp469.127.000, DD Rp775.885.000 serta pendapatan BHPRD Rp21.412.000. Total APBDes Lobu Rampah sebesar Rp1.266.424.000.
Setelah menyiapkan semua kelengkapan proses pencarian, Kamaluddin Hasibuan mengajak Mangaraja Setia Siregar untuk menarik uang dari rekening kas desa secara bertahap hingga 12 kali penarikan, totalnya berjumlah sebesar Rp1.344.546.400.
Usai mencairkan dana desa, Kamaluddin menyimpan, menggunakan, dan mengelola sendiri anggaran tersebut tanpa melibatkan perangkat desa lain.
Dalam pelaksanaan kegiatan Bidang Penyelenggaraan, Pembinaan Kemasyarakatan, dan Bidang Pemberdayaan Masyarakat, berdasarkan buku kas umum Desa Lobu Rampah telah mencatat pengeluaran sebesar Rp558.110.087.
Namun, berdasarkan bukti pengeluaran, realisasi kegiatan sebesar Rp409.370.000. Terdakwa juga menggunakan anggaran desa namun tidak melaksanakan kegiatan sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah ditetapkan. Sehingga kerugian keuangan negara sebesar Rp399.019.885. (AFS)