seputar – Medan | Penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut bakal menjemput paksa tersangka kasus tambang emas ilegal di Kabupaten Madina bernama Ahmad Arjun Nasution alias AAN.
Direskrimsus Polda Sumut Kombes John Charles Nababan, mengatakan, belum lama ini kuasa hukum AAN datang ke Polda Sumut untuk meminta waktu penyerahan tersangka dalam waktu minggu depan.
Namun, sambung dia, permintaan itu ditolak oleh penyidik dan akan menyurati untuk dijemput langsung.
“Penyidik sudah membuat surat perintah agar dilakukan penjemputan dan akan segera dihadapkan ke Jaksa untuk tahap dua,” ucapnya kepada wartawan, Rabu (11/5/2022).
Jhon menyebut bahwa penyidik segera berangkat langsung ke Kabupaten Madina dengan membawa surat penjemputan tersangka AAN.
“Kemarin panggilan kedua karena yang bersangkutan tidak hadir maka akan kita lakukan penjemputan,” ucapnya lagi.
Sebelumnya, berkas tersangka bos tambang emas ilegal di Madina dinyatakan lengkap dan akan dilimpahkan ke JPU Kejatisu.
Hal itu dikatakan Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Hadi Wahyudi, Senin (4/4/2022).
Hadi mengatakan, Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka Ahmad Arjun Nasution dinyatakan lengkap (P21) pada Kamis (31/3/2022) lalu dan yang bersangkutan diminta hadir pada Senin (4/4/2022) untuk diserahkan ke JPU namun tidak dapat hadir dengan alasan sakit.
“Berkas dinyatakan lengkap pada Kamis lalu, penyidik melayangkan surat panggilan kepada tersangka AAN untuk hadir di Mapoldasu pada Senin, namun kuasa hukumnya minta ditunda pada Kamis (07/04/22) dengan alasan kliennya sedang sakit,” ucapnya. (mistar)