seputar – Deli Serdang | Polisi telah menetapkan sopir Taksi Bluebird berinisial PB sebagai tersangka. PB ditetapkan sebagai tersangka setelah menabrak warga hingga tewas di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Senin (9/5/2022).
“Sudah (tersangka). Sudah ditahan,” kata Kanit Laka Lantas Polresta Deli Serdang, Iptu Khairil Anwar, Rabu (11/5/2022).
Khairil menyebut, sopir Bluebird dijerat dengan Pasal 310 ayat 2,3, dan 4 UU No RI 22 tahun 2009.
Sebelumnya diberitakan, dua orang tewas ditabrak mobil minibus milik taksi Bluebird di Jalan Sultan Serdang, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.
Dari peristiwa itu Suani Irmayani pengendara sepeda motor dengan nomor polisi BL 2691 BRU tewas.
“Suani mengalami luka memar di kepala, telinga mengeluarkan darah, luka robek dan memar di kaki kanan, dan luka lecet di kaki kiri. Suani meninggal dunia dalam perjalanan menuju ke RSUD dr H Amri Tambunan Lubuk Pakam,” ujarnya.
Khairil pun menjelaskan cerita awalnya sopir taksi Bluebird bernama Parbuttian Banjarnaor datang dari arah Simpang Kayu Besar Tanjung Morawa menuju Bandara Kualanamu.
Di tengah perjalanan, sopir baling ke karah kiri dan menabrak Suani serta Galih.
Selain itu, sopir Taksi Bluebird juga menabrak mobil merek Honda Jazz BK 1510 GY yang sedang diparkirkan oleh warga bernama Muhammad Pardillah Syam.
Akhirnya Meninggal
Pejalan kaki Muhammad Galih Hidayat (18) yang ditabrak taksi Bluebird, akhirnya menghembuskan napas terakhirnya.
Hal itu dibenarkan Kanit lakalantas Polresta Deliserdang Iptu Khairil Anwar SH, Rabu (11/5).
“Korban warga Dusun II, Gang Suka Tani, Desa Telaga Sari, Kecamatan Tanjung Morawa sebelumnya dirawat di RSUD Amri Tambunan Lubukpakam, karena kondisi mengenaskan setelah ditabrak Taksi Bluebird. Ia meninggal dunia semalam sore setelah menjalani perawatan medis,” ujar Khairil.
Khairil menyebutkan, jenazah korban dari RSUD Amri Tambunan sudah dibawa ke rumah duka.
“Rencana jenazah korban hari ini dikebumikan oleh pihak keluarga,” sebutnya.(Detik/antara)