seputar-Medan | Anwar Tanuhadi warga Jalan Lebak Bulus, No 8, Cilandak Barat, Jakarta Selatan, terdakwa kasus penipuan dan penggelapan, dituntut 3 tahun dan 8 bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Kepada awak media seusai mengikuti persidangan, Senin (21/6/2021), Joni Halim selaku korban mengatakan, telah meminta perlindungan hukum kepada Presiden RI, Kapolri, Ketua MA, Kapoldasu, Kajatisu, dan Ketua PT Medan supaya hukum benar- benar ditegakkan dan negara hadir mewakili korban.
Korban juga memohon kepada hakim yang menyidangkan perkara tersebut untuk memberikan putusan pidana yang berat sehingga ada efek jera bagi terdakwa Anwar Tanuhadi. Apalagi saat ini terhadap komplotan terdakwa, masih dilakukan pengembangan.
Sementara itu Marimon Nainggolan SH MH selaku kuasa hukum Jhoni Halim, menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pengadilan. Sesuai fakta di persidangan telah jelas peran dan keterlibatan Anwar Tanuhadi dalam perkara tersebut.
Sebagaimana yang diuraikan dan dibacakan Jaksa Penuntut Umum dalam surat tuntutannya pada sidang sebelumnya, intinya Anwar Tanuhadi mengetahui asli Sertifikat Hak Guna Bangunan nomor 2043 an PT Cikarang Indah, telah beralih atau terikat dengan Octoduti Saragi Rumahorbo.
Anwar Tanuhadi beberapa kali bertemu Ocoduti Saragi Rumahorbo yang meminta asli SHGB tersebut dikembalikan. Namun ternyata asli SHGB tersebut telah diagunkan Anwar Tanuhadi ke Bank Panin di Jakarta dan Anwar Tanuhadi memeroleh uang sekitar Rp50 miliar.
“Tuntutan jaksa sudah sesuai dengan fakta persidangan berdasarkan keterangan saksi dan bukti yang dihadirkan dalam persidangan,” tegasnya.
Sedangkan terkait aksi demo sejumlah massa di Pengadilan Negeri Medan, menurutnya sah saja asal dilakukan sebagaimana ketentuan dan tidak mengganggu proses persidangan. Meski demikian ia meminta majelis hakim yang memutus perkara itu agar menghukum berat terdakwa Anwar Tanuhadi.
“Karena kajahatan yang dilakukan terdakwa telah merugikan korban Jony Halim hingga miliaran rupiah. Intinya majelis tidak terintervensi hal apapun termasuk aksi unjuk rasa,” pungkasnya
Diketahui, seusai sidang dengan agenda pembelaan, Jaksa Penuntut Umum Chandra Naibaho, mengatakan akan mengajukan replik atas pembelaaan penasihat hukum terdakwa pada hari Rabu tanggal 23 Juni 2021.
Sebagaimana dakwaan Jaksa diungkap, bahwa kasus penipuan dan atau penggelapan yang dilakukan terdakwa berawal pada Mei 2019. Saat itu ada perjanjian pengikatan jual-beli antara Budiman Suriato dengan Dadang Sudirman (DPO Polsek Medan Timur) atas sertifikat hak guna bangunan (HGB) nomor: 2043/Karang Asih seluas 81.246 m2
“Berdasarkan perjanjian pengikatan jual-beli Nomor 34 tanggal 22 Oktober 2018 maka Dadang Sudirman meminta tolong kepada saksi Ir. Diah Respati K. Widi (ditahan dalam perkara lain di Rutan Pondok Bambu Jakarta) untuk mencari orang yang bisa meminjamkan uang dengan jaminan satu set Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor:2043 An PT. Cikarang Indah (tanda bukti hak) yang terletak di Desa Karang Asih, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi Propinsi Jawa Barat,” ucap Jaksa dalam sidang.
Kemudian saksi Ir Diah Respati K Widi menghubungi saksi Octoduti Saragi Rumahorbo, kemudian pada 12 Februari 2019 saksi Ir. Diah Respati K. Widi mempertemukan Dadang Sudirman dengan saksi Octoduti Saragi Rumahorbo.
“Setelah bertemu, Dadang Sudirman mengatakan kepada saksi Octoduti Saragi Rumahorbo ingin meminjam uang sebesar Rp4 miliar dengan jangka waktu pembayaran selama satu bulan dengan jaminan satu set Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor:2043 An PT Cikarang Indah,” urai jaksa.
Pada 18 Februari saksi Octoduti Saragih Rumahorbo dan saksi Albert menemui saksi korban Joni Halim rumahnya di Jalan Flores, No 1-A, Kecamatan Medan Perjuangan dan menyampaikan keinginan Dadang Sudirman untuk meminjam uang sebesar Rp4 miliar. Nantinya, uang akan dikembalikan menjadi Rp6 miliar dengan jaminan SHGB yang dijanjikan. (AFS)