seputar-Medan | Anggota Polres Pelabuhan Belawan, Aipda Roni Syahputra (45), Warga Pasar II Timur, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan didakwa memperkosa dan membunuh dua gadis sekaligus.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Julita Rismayadi Purba dalam surat dakwaan yang dibacakan di Ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (21/6/2021), menyebutkan perkara ini bermula pada Sabtu, 20 Februari 2021 sekira pukul 14.00 WIB.
Saat itu Roni yang tertarik dengan Riska Fitria (21) warga Lorong VI Veteran, Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan yang merupakan tenaga honorer di Polres Pelabuhan Belawan menghubungi Riska untuk bertemu dengan alasan untuk membicarakan masalah titipan.
“Terdakwa membuat suatu cerita seolah-olah barang yang disebutkan oleh Riska sudah ada pada terdakwa,” sebut Jaksa di hadapan majelis hakim yang diketuai Hendra Utama Sutardodo.
Roni dan Riska lalu janjian bertemu di Polres Pelabuhan Belawan. Dari rumahnya, Roni mengendarai mobil Xenia miliknya. Sedangkan Riska datang ditemani tetangganya Aprila Cinta (13).
“Sesampainya di Polres Pelabuhan Belawan, terdakwa kemudian menyuruh korban Riska dan Aprila naik ke dalam mobilnya,” kata Jaksa.
Riska sempat curiga dan bertanya kepada Roni. “Mau ke mana pak.’ Terdakwa mengatakan ‘Tapi mau mengambil titipan handphone dan uang di ATM’,” ujar Jaksa.
Roni selanjutnya mengemudikan mobil ke arah Jalan Haji Anif, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
“Dikarenakan sangat bernafsu dan tertarik dengan tubuh Riska, terdakwa menarik tangan sebelah kiri Riska.
Karena kaget, Riska lalu menolaknya sambil mengatakan ‘apa ini pak.’ Terdakwa mengatakan ‘diam aja kau, biar aku urus perkara mu.’ Dan Riska menjawab sambil membentak ‘Ya, udah nggak usah diurus’,” ujar Jaksa.
Namun Roni kembali memaksa dan melakukan tindakan tidak senonoh. Saat itu Riska memberontak dan temannya Aprila berteriak. Roni pun menganiaya kedua korban. Kepala kedua korban dipukul. Tangan diborgol, mulut dilakban.
Selanjutnya Roni membawa kedua korban ke Hotel Alam Indah di Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan dan memesan kamar seharga Rp80 ribu.
“Kemudian tanpa sepengetahuan room boy, terdakwa memasukkan kedua korban ke dalam kamar,” beber Jaksa.
Di dalam kamar, terdakwa mencoba memperkosa Riska terlebih dahulu. Namun saat itu Riska ternyata sedang datang bulan. Karena kesal, Roni yang sudah diliputi nafsu birahi, kemudian melampiaskannya kepada Aprila.
“Puas melakukan perkosaan, terdakwa lalu membawa kedua korban ke rumah terdakwa, masih dengan posisi tangan diborgol dan mulut dilakban,” ujar Jaksa.
Sesampainya di rumah, Roni memasukkan kedua korban ke kamar dan menyekapnya.
“Istri terdakwa sempat bertanya kenapa kedua korban dibawa ke kamar. Namun terdakwa langsung mengancam akan membunuh istrinya jika banyak tanya,” tutur Jaksa.
Keesokan harinya, timbul niat terdakwa menghabisi nyawa kedua korban karena takut perbuatannya diketahui orang.
“Korban pertama yang dibunuh oleh terdakwa adalah Riska. Terdakwa mengambil bantal dan duduk di atas perut Riska dengan menekan sekuat tenaganya sehingga Riska pun meninggal dunia,” kata Jaksa.
Dengan cara yang sama, terdakwa juga membunuh Aprila. Mayat keduanya lalu dibuang di dua lokasi yang berbeda.
Mayat Riska dibuang di kawasan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai dan mayat Aprila dibuang di Jalan Budi Kemasyarakatan, Kelurahan Pulo Brayan Kota, Kecamatan Medan Barat.
“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 subs Pasal 338 KUHP Jo Pasal 65 KUHP,” pungkas Jaksa. (AFS)