seputar – Jombang | Penyidik unit PPA Satreskrim Polres Jombang mengembangkan kasus pencabulan dan persetubuhan yang dilakukan oleh pimpinan salah satu pondok pesantren (Ponpes) di Jombang. Dari keterangan saksi korban, masih ada 9 korban lain lagi, sehingga total menjadi 15 santriwati.
Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Christian Kosasih mengatakan, perbuatan bejat tersangka Subechan (50) warga Dusun Sedati, Desa Kauman, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang, sudah dilakukan sejak 2019 lalu.
“Selain mencabuli, tersangka juga telah menyetubuhi korbannya di saat pondok dalam kondisi sepi,” katanya, Senin (15/2).
Dalam pengungkapan kasus itu, awalnya polisi memeriksa 6 orang santriwati yang menjadi korban kebejatan pelaku. Dalam pengembangannya, Christian menyebut jika tersangka telah mencabuli dan memerkosa 15 orang santriwatinya.
“Kalau sementara ini yang kita mintai keterangan saksi ada 6 orang. Tapi mungkin nanti nambah jadi 15 orang. Sebab, keterangan saksi ada 15 orang dan dilakukan selama 2 tahun. Kejadiannya pas pondok sepi,” kata Christian.
Tersangka Subechan diketahui sudah berkeluarga dan memiliki anak. Sehari-hari dia juga mengajar di pondoknya. Modusnya, mendatangi santri di kamarnya pada jam dini hari. Setelah itu tersangka membelai rambut dan mencium bibir korban. Di saat korban bangun dan kaget, tersangka pura-pura bertanya dan menyuruh salat Isya. Lalu, usai salat, tersangka membujuk dan merayu korban untuk disetubuhi.
Kejadian itu berulang kali terjadi dan membuat para korban merasa tertekan serta tidak berani melapor kepada orang tuanya karena menganggap tersangka sebagai orang panutannya.
“Jadi, pelaku itu mendatangi korban di kamarnya, pada saat salat tahajud (salat malam) korban diganggu lalu dicabulinya, ada yang disetubuhinya. Untuk korban tidak ada yang hamil. Saat ini kami masih terus mendalaminya,” katanya.
Kapolres Jombang AKBP Agung Setyo Nugroho mengungkapkan, para santri yang menjadi korban tidak berani melapor kepada orang tua karena mereka menimba ilmu di situ dan menganggap tersangka sebagai panutan. Kini, setelah perbuatan pria paruh baya itu terbongkar, aktivitas di pondok pesantren itu berhenti dan seluruh santri dipulangkan ke rumah masing-masing.
“Ya, banyak korbannya, ada yang dari Jombang dan luar Jombang, Jawa Tengah juga ada pokoknya tidak di Jombang saja (Korbannya). Melakukan pada saat ada kegiatan malam, salat tahajud, subuh dan lainnya. Untuk sementara ini semua santri dipulangkan,” jelas Agung.
Atas perbuatannya, Subechan dijerat pasal berlapis tentang pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Dia dikenakan pasal 76E jo Pasal 82 Ayat 1 dan 2 dan Pasal 76D jo Pasal 81 Ayat 2 dan 3 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar dalam hal ini dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik atau tenaga kependidikan maka pidananya ditambah sepertiga dari ancaman pidana,” katanya.(merdeka)