seputar – Simalungun | Jaksa Augus Vernando Sinaga SH menuntut pidana penjara selama 2 tahun terhadap tiga orang karyawan PT Toba Pulp Lestari (TPL). Ketiga terdakwa antara lain Alexsander Pakpahan, Ivan Herto Sitompul dan Eldin Sidabutar.
“Menuntut pidana penjara masing-masing selama 2 tahun,” sebut jaksa di sidang online Pengadilan Negeri Simalungun, Senin (15/2/2021).
Ketiganya dipersalahkan jaksa melanggar Pasal 372 Jo 55 (1) ke-1 KUH Pidana, karena terbukti melakukan pencurian 89 zak pupuk milik PT TPL. Perbuatan itu dilakukan pada Selasa, 18 Agustus 2020 lalu di gudang pupuk kantor TPL sektor Aek Nauli Nagori Dibaganding Kecamatan Girsip.
Alexsander selaku mitra TPL bertugas sebagai bagian penakaran di gudang pupuk dibantu terdakwa Ivan sebagai anggotanya. Aksi para terdakwa dilihat saksi Ronald Panjaitan, Agus Suryadi, Budi Marpaung yang sedang melakukan patroli.
Para saksi menghentikan mobil truk Colt Diesel BK 8193 FA yang dikendarai terdakwa Eldin Sidabutar. Saat dilakukan pemeriksaan muatan dan dokumen, ditemukan 70 zak pupuk.
Jenis pupuk TSP sebanyak 30 karung dengan berat masing-masing seberat 50 kg. Jenis pupuk MOP/KCL sebanyak 20 karung dengan berat masing-masing seberat 50 kg dan jenis pupuk ZA sebanyak 20 karung.
Pengangkutan tidak disertai dengan dokumen kelengkapannya berupa Material Gate dan Request Pass yang merupakan bagian dari kelengkapan dokumen bagi truk yang membawa pupuk keluar dari gudang pupuk.
Setelah diinterogasi petugas security, terdakwa Eldin mengakui tidak sendirian melakukan hal tersebut.
Tapi turut terlibat terdakwa Alexsander Pakpahan, terdakwa Ivan Herto Sitompul dan Simson Siallagan, Sandro Harianja, Antonius Gultom (masing masing DPO).
Atas tuntutan jaksa, ketiga terdakwa memohon keringanan hukuman kepada majelis hakim pimpinan Roziyanti. Dengan alasan menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi. “Saya mohon dihukum seringan-ringannya, saya menyesal,” kata terdakwa secara bergantian.
Untuk putusan, majelis hakim Roziyanti didampingi dua hakim anggota Aries dan Mince Ginting menunda persidangan hingga Senin depan.(hetanews)