seputar-Medan | Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Aipda Roni Syahputra, lantaran terbukti bersalah membunuh 2 wanita.
Majelis hakim diketuai Hendra Sutardodo menyatakan perbuatan anggota polisi di Polres Pelabuhan Belawan itu memenuhi unsur pembunuhan berencana sebagaimana Pasal 340 KUHPidana jo Pasal 65 KUHPidana.
“Mengadili, menghukum terdakwa Roni Syahputra oleh karenanya dengan pidana mati,” kata Hendra Sutardodo membacakan vonis dalam persidangan secara virtual di Ruang Cakra V PN Medan, Senin (11/10/2021).
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan hal yang memberatkan perbuatan terdakwa karena menimbulkan penderitaan yang berkepanjangan bagi keluarga korban. Selain itu perbuatan terdakwa sangat meresahkan masyarakat dan salah seorang korban masih berusia di bawah umur.
“Hal yang meringankan tidak ditemukan,” kata majelis hakim
Vonis yang dijatuhkan hakim tersebut sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Atas putusan ini terdakwa melalui kuasa hukumnya masih menyatakan pikir-pikir. Demikian juga dengan Jaksa Penuntut Umum.
Sebelumnya, dalam surat dakwaan JPU, perkara pembunuhan tersebut bermula ketika terdakwa yang saat itu bertugas di Polres Pelabuhan Belawan, tertarik dengan korban Riska Fitria (21) warga Lorong VI, Veteran Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan yang merupakan tenaga honorer di Polres Pelabuhan Belawan.
Selanjutnya pada Sabtu, 20 Februari 2021 sekira pukul 14.00 WIB terdakwa menghubungi Riska untuk bertemu dengan alasan untuk membicarakan masalah titipan.
Terdakwa dan Riska lalu janjian bertemu di Polres Pelabuhan Belawan. Dari rumahnya, terdakwa mengendarai mobil Xenia miliknya. Sedangkan Riska, ditemani oleh tetangganya Aprila Cinta (13) yang juga menjadi korban dalam perkara ini.
Sesampainya di Polres Pelabuhan Belawan, terdakwa kemudian menyuruh Riska dan Aprila naik ke dalam mobilnya. Riska sempat curiga dan bertanya kepada terdakwa. Terdakwa selanjutnya mengemudikan mobil ke arah Jalan Haji Anif, Kecamatan Percut Seituan, Deli Serdang.
Dikarenakan terdakwa sangat bernafsu dan sangat tertarik dengan tubuh Riska, maka terdakwa menarik tangan sebelah kiri Riska. Karena kaget, Riska lalu menolaknya. Sementara terdakwa tetap memaksa korban dan memeluk serta meremas buah dada Riska. Saat itu, Riska berontak dan temannya Aprila langsung berteriak namun terdakwa menganiaya kedua korban.
Kepala kedua korban dipukul. Tangan diborgol, mulut dilakban. Selanjutnya terdakwa membawa kedua korban ke Hotel Alam Indah di Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan dan memesan kamar seharga Rp80 ribu.
Kemudian tanpa sepengetahuan room boy, terdakwa memasukkan kedua korban ke dalam kamar. Di dalam kamar, terdakwa mencoba memperkosa Riska terlebih dahulu.
Namun, karena saat itu Riska sedang datang bulan, maka terdakwa melampiaskan nafsunya kepada Aprila.
Puas memperkosa korban, terdakwa lalu membawa kedua korban yang masih dengan posisi tangan diborgol dan mulut dilakban ke rumah terdakwa. Sebelum tiba di rumah, terdakwa menghubungi istrinya yakni saksi Elvrina Makmur Caniago alias Pipit. Sesampainya di rumah, terdakwa kemudian memasukkan kedua korban ke kamar. Terdakwa menyekap keduanya.
Istri terdakwa sempat bertanya kenapa kedua korban dibawa ke kamar. Namun terdakwa langsung mengancam akan membunuh istrinya jika banyak tanya.
Keesokan harinya karena pikiran terdakwa semakin tidak menentu takut aksinya diketahui orang, timbul niat terdakwa untuk menghabisi nyawa kedua korban.
Korban pertama yang dibunuh oleh terdakwa adalah Riska. Terdakwa mengambil bantal dan duduk di atas perut Riska dengan menekan sekuat tenaganya sehingga Riska pun meninggal dunia.
Dengan cara yang sama, terdakwa juga membunuh Aprila. Mayat keduanya lalu dibuang di dua lokasi yang berbeda. Mayat Riska dibuang di kawasan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai dan mayat Aprila dibuang di Jalan Budi Kemasyarakatan, Kelurahan Pulo Brayan Kota, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan. (gus)