seputar-Medan | Universitas Sumatera Utara (USU) menjatuhkan sanksi skorsing masing-masing selama 6 bulan kepada 14 mahasiswanya yang terlibat pesta ganja di Kampus Fakultas Ilmu Budaya (FIB) USU.
Sanksi itu menyusul setelah pesta ganja itu digerebek petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Utara, Minggu (10/10/2021) dini hari dan menangkap puluhan orang.
Humas USU Amalia Meutia mengatakan sanksi skorsing diberlakukan setelah para mahasiswa itu selesai menjalani rehabilitasi.
“Kita akan meminta orangtua mereka datang dan membuat surat perjanjian agar para mahasiswa tersebut tidak mengulangi perbuatan mereka. Perjanjian itu dibuat sekaligus pemberian surat skorsing selama 6 bulan kepada mahasiswa yang bersangkutan,” kata Amalia, Senin (11/10/2021).
Sebelumnya Wakil Rektor I USU, Edy Ikhsan mengatakan, masih menunggu hasil assement BNN atas para mahasiswa mereka yang dinyatakan positif menggunakan narkoba pasca-penggrebekan di Kampus FIB USU.
Namun jika nantinya ada mahasiswa yang dihukum lebih dari dua tahun, USU akan memecat mahasiswa yang bersangkutan.
“Tidak langsung di DO (Drou Out/pecat). Kecuali nanti hasil persidangan memutuskan mahasiswa tersebut dijatuhi hukuman lebih dari 2 tahun. Tapi karena (para mahasiswa) hanya berstatus pengguna, jadi sanksinya lebih ke arah rehabilitasi,” kata Amalia.
Diketahui, petugas dari Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap sebanyak 47 orang dari penggrebekan pesta ganja di Kampus Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Sumatera Utara pada Minggu, 10 Oktober 2021 kemarin.
Dari 47 orang yang ditangkap itu, sebanyak 14 orang di antaranya merupakan mahasiswa aktif USU. Sisanya alumni USU, mahasiswa perguruan tinggi lain serta warga sekitar Kampus USU.
Dari penggrebekakn itu, tiga orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kini telah ditahan di Kantor BNN Sumut. (inews/gus)