seputar-Jakarta | Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi PT ASABRI. Ada 10 korporasi manajer investasi yang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik.
“Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung telah menetapkan 10 tersangka Manajer Investasi dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT ASABRI (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 s/d 2019,” kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Rabu (28/7/2021).
Adapun tersangka korporasi manajer investasi tersebut adalah:
1. Korporasi PT IIM;
2. Korporasi PT MCM;
3. Korporasi PT PAAM;
4. Korporasi PT RAM;
5. Korporasi PT VAM;
6. Korporasi PT ARK;
7. Korporasi PT. OMI;
8. Korporasi PT MAM;
9. Korporasi PT AAM;
10. Korporasi PT CC.
Leonard mengatakan penetapan 10 tersangka korporasi itu dilakukan berdasarkan gelar perkara (ekspose) penyidik. Penyidik menyebut terkait kasus korupsi ASABRI itu terdapat pengelolaan reksadana yang dilakukan tidak secara profesional sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara.
“Penetapan tersangka terhadap manajer investasi dilakukan berdasarkan gelar perkara (ekspose) yang diketahui dari hasil pemeriksaan terhadap pengurus manajer investasi telah menemukan fakta reksadana yang dikelola oleh manajer investasi yang pada pokoknya tidak dilakukan secara profesional serta independen karena dikendalikan oleh pihak-pihak tertentu untuk kepentingan pihak pengendali tersebut sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara yang digunakan/dimanfaatkan oleh manajer investasi,” kata Leonard.
Leonard mengatakan perbuatan perusahaan manajer investasi tersebut bertentangan dengan ketentuan peraturan tentang pasar modal dan fungsi-fungsi manajer investasi serta peraturan lainnya yang terkait. Dalam kasus korupsi ASABRI ini tercatat kerugian keuangan negara sebesar Rp 22.788.566.482.083.
Kemudian 10 tersangka manajer investasi tersebut dikenai Pasal 2 jo Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Dalam kasus ini, ada 9 tersangka perorangan dalam kasus korupsi ASABRI. Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melimpahkan berkas tahap II barang bukti dan tersangka terkait kasus korupsi PT ASABRI atas nama tersangka Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat ke jaksa penuntut umum. Benny Tjokro dan Heru Hidayat akan segera disidang terkait kasus korupsi ASABRI.
“Tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, telah melakukan Serah Terima Tanggung Jawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) atas 2 berkas perkara Tersangka dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT ASABRI (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 s/d 2019 kepada Jaksa Penuntut Umum pada Direktorat Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur bertempat di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang dan Rumah Tahanan Cipinang Jakarta Timur,” kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam keterangan tertulis, Rabu (28/7/2021).
Sebelumnya, penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan berkas perkara 7 tersangka kasus korupsi PT ASABRI lengkap. Berkas perkara ketujuh tersangka akan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidang.
“Tim Jaksa Penuntut Umum pada Direktorat Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus menyatakan 7 Berkas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada PT ASABRI hasil penyidikan Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, telah lengkap (P-21),” kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Simanjuntak dalam keterangan tertulis, Kamis (27/5/2021).
Adapun berkas ketujuh tersangka yang dinyatakan lengkap (P-21), masing-masing atas nama:
1. Mayjen Purn Adam Rachmat Damiri selaku Dirut PT ASABRI periode tahun 2011 s/d Maret 2016
2. Letjen Purn Sonny Widjaja selaku Direktur Utama PT ASABRI (Persero) periode Maret 2016 s/d Juli 2020
3. Bachtiar Effendi selaku Mantan Direktur Keuangan PT ASABRI periode Oktober 2008-Juni 2014;
4. Hari Setianto selaku Direktur PT. ASABRI (Persero) periode 2013 s/d 2014 dan 2015 s/d 2019;
5. Ilham W Siregar selaku Kadiv Investasi PT ASABRI Juli 2012 s/d Januari 2017;
6. Lukman Purnomosidi selaku Direktur Utama PT Prima Jaringan;
7. Jimmy Sutopo selaku Direktur Jakarta Emiten Investor Relation. (detik)