seputar-Binjai | Pemerintah Kota Binjai akan memeberikan sanksi kepada pangkalan yang kedapatan menjual tabung gas 3 kilogram di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
“Bagi pangkalan gas yang menjual harga di atas Rp16.000 akan kita tutup dan cabut izin usahanya. Nanti akan kita panggil agen gas untuk menindak pangkalan tersebut,” kata Kabag Perekenomian Setda Kota Binjai Binawan, saat melakukan Iinspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah pangkalan gas di Kecamatan Binjai Selatan, Rabu (28/7/2021).
Dikatakannya, sidak evaluasi penyaluran gas 3 kilogram dilakukan berdasarkan SK Wali Kota Binjai Tahun 2016. Di situ diwajibkan untuk setiap pangkalan agar memiliki plang usaha yang turut mencantumkan informasi HET gas yang dijual kepada masyarakat.
“Jika agen tidak dapat menertibkan pangkalan yang berulang-ulang melakukan pelanggaran, maka kita akan menyurati Kementerian ESDM supaya diteruskan ke Pertamina agar mencabut izinnya,” cetus Binawan, sembari meminta pangkalan agar menjual gas sesuai dengan SOP.
Sidak serupa pun dilaksanakan di Kecamatan Binjai Utara. Adri Rivanto selaku Camat Binjai Utara mengaku pihaknya melakukan pengawasan secara berkala untuk gas 3 kilogram. Artinya dari segi ketersediaan, harga, administrasi hingga keamanannya turut dilakukan pemeriksaan.
“Dari 79 pangkalan gas di Kecamatan Binjai Utara, sejauh ini dari beberapa sampel yang kita ambil terbilang menjalankannya sesuai dengan peraturan. Memang ada beberapa kios eceran yang memperjualbelikannya, namun sudah kita imbau supaya tidak mengulanginya, sebab gas tabung 3 kilo khusus untuk rumah tangga dan warga kurang mampu atau menengah ke bawah,” terang Camat.
“Untuk itu, apabila menemukan pangkalan gas yang ‘nakal’ masyarakat dapat melaporkannya ke Pemerintah kota,” ucapnya. (anora)
Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, Seputar Sumut tidak terkait dengan pembuatan konten ini