seputar – Medan | AKP Henry Surbakti yang sebelumnya menjabat Kapolsek Kutalimbaru dikenakan sanksi mutasi demosi. Hal itu dinyatakan setelah Henry menjalani sidang disiplin di gedung Propam Polda Sumatera Utara.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, sebelumnya terhadap 6 anggotanya sudah disidangkan di Polrestabes Medan. “Kapolsek Kutalimbaru sudah kita sidangkan, untuk tadi pagi Kapolsek disidang di satker yang ada di Polda,” ucapnya kepada wartawan, Rabu (17/11/21).
Untuk keputusan sidang disiplin terhadap AKP Henry Surbakti, Hadi menambahkan hasilnya Henry akan dimutasi. “Keputusan sidangnya adalah mutasi yang bersifat demosi,” kata dia.
Untuk di mana Henry akan dimutasi, Hadi mengatakan itu tergantung dari pimpinan. “Setelah ini nanti akan disampaikan kepada pimpinan terkait yang bersangkutan dimutasi ke mana itu nanti pimpinan yang menyampaikan,” ucapnya lagi.
Sedangkan 6 personel Polsek Kutalimbaru sebelumnya sudah menjalani sidang kode etik di lantai ll Aula Patriatama Polrestabes Medan. Dalam sidang tersebut Wakapolrestabes Medan langsung memimpin sidang terhadap keenam anggota yang terlibat pemerasan dan pencabulan terhadap istri pelaku narkoba, MU.
Adapun anggota polisi yang hadir menjalani sidang yakni, Aiptu DR, Aipda SDB, Aipda HKR, Aiptu HG, Aipda SP dan Bripka RHL. Salah satu personil Bripka RHL diduga terlibat mencabuli dan memeras MU (19), dengan meminta barang korban berupa sepeda motor. Setelah itu Aiptu DR berjanji akan mengeluarkan suami MU dengan meminta uang sebesar Rp30 juta. (mistar)