seputar-Medan | Otoritas Malaysia memulangkan 10 nelayan asal Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut), yang sempat mereka tahan selama dua pekan lantaran melanggar batas perairan Malaysia.
Nelayan tersebut rencananya tiba di Pelabuhan Perikanan Samudera Belawan (PPSB) Gabion, pada Kamis (21/10/2021).
Dilansir dari Antara, Rabu (20/10/2021), Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HSNI) Sumatra Utara Zulfahri Siagian mengatakan, pemulangan para nelayan setelah Otoritas Malaysia mengabulkan permohonan HNSI untuk tidak memproses hukum ke-10 nelayan tersebut.
“Pasca ditangkap nelayan, HSNI Sumut dan Deliserdang serta tokoh-tokoh nelayan mengajukan permohonan ke pihak Agengy Penguatan Maritim Malaysia (APMM) agar tak diproses lanjut. Hasilnya, mereka hari ini dikembalikan,” katanya.
Ia menyebut, pemulangan sejumlah nelayan dijemput petugas Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) di perbatasan.
“Pemulangan sepuluh nelayan ini tidak terlepas peran dari pihak Kementerian Kelautan Perikanan (KKP) yang turut membantu,” sebutnya.
Diketahui, dua perahu berkapasitas 5-7 Gross Ton (GT) dibawa oleh sepuluh nelayan Kecamatan Pantai Labu, Deli Serdang, ditangkap otoritas Malaysia, Minggu (3/10/2021). Para nelayan pencari ikan ditangkap karena diduga memasuki wilayah laut Malaysia.
Kesepuluh nelayan ialah Muhammad Ali Hatari (19) Abdulah Sani (25) Agus Syahputra (25), Robi Hermanwan Silalahi (25) dan Juma (27).
Kemudian, Agus Salim (25), Muhammad Ali Topan (19), Agus Tami Tanjung (47), Rizky Alamsyah (21) dan Aldi (17). (antara/gus)