seputar-Medan | Mahkamah Konstitusi (MK) meregistrasi 13 permohonan sengketa dari 11 daerah yang menyelenggarakan Pilkada Serentak 9 Desember 2020. Hal ini diketahui berdasarkan Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) yang diserahkan MK ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
“Dengan terbitnya BRPK tersebut maka, 11 KPU kabupaten/kota yang berperkara PHP [Perselisihan Hasil Pemilihan] di MK sudah bisa membuka kotak suara untuk menggandakan formulir dokumen otentik proses pungut hitung suara (putungsura) dan rekapitulasi yang ada di dalam kotak, sebagai alat bukti di persidangan MK,” ujar Komisioner KPU Sumut Benget Silitonga, Selasa (19/1/2021).
Benget menjelaskan proses pembukaan kotak suara tesebut tentunya berpedoman pada Pasal 71 P-KPU Nomor 19 Tahun 2020 tentang rekapitulasi hasil penghitungan suara dan surat edaran KPU RI.
“Dalam membuka kotak suara, KPU kabupaten/kota berkoordinasi dengan Bawaslu dan kepolisian setempat dan mencatatkannya dalam Berita Acara,” jelasnya.
Dengan terbitnya BRPK ini, maka tahapan selanjutnya MK akan memberitahukan jadwal sidang perdana. Pemberitahuan sidang pertama akan disampaikan pada 18-20 Januari. Sementara pemeriksaan pendahuluan akan dilakukan pada 26-29 Januari.
Dari 23 kabupaten/kota yang menggelar Pilkada di Sumut, hasil Pilkada di 11 kabupaten/kota digugat ke MK. Daerah-daerah itu yakni Tapanuli Selatan, Labuhan Batu, Labuhanbatu Selatan, Nias Selatan, Karo (dua permohonan sengketa), Medan, Mandailing Natal (dua permohonan sengketa), Samosir, Nias, Asahan, dan Tanjung Balai. (AFS)