seputar-Medan | Anggota Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sumatera Utara, Nazir Salim Manik, secara nyata menilai kenyataan bahwa dua tahun terakhir penyelenggara Pemilu di Kota Medan tidak pernah dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKKP) RI.
“Positifnya, penyelenggara Pemilu dua tahun terakhir bekerjanya baik. Pertanyaan selanjutnya, apa iya?,” kata Nazir pada acara Ngobrol Penyelenggara Pemilu dengan Media yang digelar DKPP RI, di Hotel Grand Mercure, Medan, Kamis (15/10/2020).
Mantan Komisioner KPU Sumut ini juga tidak terlalu yakin warga Medan tidak mengetahui keberadaan DKPP RI.
Dalam kesempatan itu, Nazir juga menyampaikan bahwa penyelenggara Pemilu di Kabupaten Mandailing Natal tidak pernah dilaporkan ke DKPP.
“Sejak DKPP berdiri, penyelenggara Pemilu di Mandailing Natal tidak pernah dilaporkan,” bilangnya.
Lebih jauh, ia mengungkapkan perbandingan pelaporan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu di Provinsi Sumut. Di mana, Sumut merupakan peringkat terbanyak se-Indonesia.
“2014 ada 149 laporan, 2015 ada 62 laporan, 2019 ada 147 laporan, dan 2020 ada 48 laporan,” urainya.
Sementara itu Ketua DKPP RI Prof Muhammad mengungkapkan, mereka bekerja berdasarkan adanya laporan. Artinya, DKPP bersifat pasif. Berbeda dengan Bawaslu yang selalu aktif memproses kasus dalam bentuk temuan.
“Jadi, kami bekerja karena adanya laporan. Akan tetapi adanya temuan menyangkut penyelenggara yang bermasalah dalam media massa wajib juga melakukan prosesnya dalam bentuk klarifikasi menunggu adanya laporan,” terang Muhammad. (AFS)