seputar-Jakarta | Kaharudin Ongko dan Agus Anwar, obligor atau pemilik bank yang mendapat kucuran dana dari Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), disomasi pemerintah melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI.
“Satgas BLBI akan mengeluarkan somasi kepada obligor Kaharudin Ongko dan Agus Anwar agar segera memenuhi kewajibannya,” kata Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD saat menggelar konpers, Senin (22/11/2021).
Untuk diketahui, Kaharudin Ongko memiliki utang sebesar Rp8,2 triliun kepada negara berkaitan dengan kucuran dana BLBI yang diberikan kepada Bank Umum Nasional (BUN) dan Bank Arya Panduarta. Sementara Agus Anwar, utangnya mencapai Rp104,630 miliar.
Utang itu terdiri dari penjamin atas penyelesaian kewajiban debitur PT Panca Muspan dan PT Bumisuri Adilestari rerta dalam rangka penyelesaian kewajiban pemegang saham (PKPS) Bank Pelita Istismarat.
Karena itu, Mahfud mengancam akan mengambil langkah tegas jika keduanya tidak mengindahkan somasi pemerintah.
“Apabila tidak diindahkan, satgas BLBI akan menempuh langkah hukum untuk memastikan hak negara dipenuhi oleh obligor yang bersangkutan,” kata Mahfud.
Sebelumnya, Satgas BLBI telah menerima pembayaran utang sebesar Rp150 miliar dari konglomerat Sjamsul Nursalim. Uang sebesar Rp150 miliar diterima pada 11, 17, dan 18 November 2021.
Sjamsul Nursalim diketahui merupakan obligor atau pemilik bank yang mendapat dana dari BLBI untuk membantu banknya agar tidak bangkrut saat krisis moneter.
Bos PT Gajah Tunggal TBK diketahui tersebut pernah mendapat kucuran dana dari BLBI untuk kedua banknya, Bank Dewaruci dan Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI).
“Obligor Sjamsul Nursalim yang merupakan obligor dari Bank Dewaruci pada tanggal 11, 17, dan 18 November 2021, telah melakukan pembayaran sebagian kewajibannya dengan nilai sebesar Rp150 miliar,” ujar Mahfud.
“Uang ini sudah termasuk biaya administrasi piutang negara sebesar 10 persen,” singkatnya.
Terima Tanah 100 Hektare dari Pengutang BLBI
Selain itu pemerintah juga menerima penyerahan tanah seluas 100 hektare dari salah satu debitur atau pihak yang punya utang ke negara terkait skandal pengucuran BLBI.
“Satgas BLBI juga sudah menerima penyerahan tanah seluas 100 hektare, yang terletak di Kabupaten Minahasa, Provinsi Sulut, sebagai bagian dari pelunasan kewajiban debitur PT Lucky Star Navigation Corp,” kata Mahfud.
Ditekankan Mahfud, pemerintah melalui Satgas BLBI akan terus menerus mengingatkan kepada obligor dan debitur untuk melunasi utangnya ke negara. Peringatan itu akan terus disampaikan pemerintah melalui surat maupun peringatan terbuka.
“Pemerintah juga mengapresiasi sejumlah obligor dan debitur yang sudah memenuhi panggilan satgas BLBI dan menyatakan akan melunasi utangnya, juga kepada obligor dan debitur yang sudah menunjukkan etika baik dengan melakukan pembayaran sebagian dari kewajibannya,” pungkasnya. (okezone)