seputar – Jakarta | Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan surat telegram nomor STR 862/IX/PAM.3./2021 per tanggal 15 September 2021. Telegram itu berisi instruksi ke Polda jajaran terkait pengamanan kunjungan kerja Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi).
Dalam telegram tersebut, Sigit menginstruksikan jajarannya untuk humanis dan tak reaktif serta memberikan ruang kepada masyarakat yang menyampaikan aspirasinya kepada Presiden. Hal itu sepanjang kegiatan tersebut tidak mengganggu ketertiban umum.
“Jadi kalau kaitannya dengan berekspresi atau kebebasan menampaikan pendapat di muka umum itu sudah diatur di UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam jumpa pers di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Rabu (15/9/2021) malam.
Dalam surat telegram tersebut setidaknya ada beberapa instruksi Kapolri kepada seluruh jajaran kepolisian di Indonesia, seperti berikut ini:
1. Dalam setiap pengamanan kunker agar dilakukan secara humanis dan tidak terlalu rekatif.
2. Apabila didapati masyarakat yang berkerumun untuk menyampaikan aspirasinya sepanjang dibenarkan UU maka tugas pengaman hanya mengawal rombongan tersebut dapat berjalan dengan aman, tertib dan lancar.
3. Siapkan ruang bagi masyarakat atau kelompok yang akan menyampaikan aspirasinya sehingga dapat dikelola dengan baik.
4. Apabila ada kelompok masyarakat yang akan menyampaikan aspirasi agar dikomunikasikan dengan baik bahwa tindakannya tidak boleh mengganggu ketertiban umum.
5. Tegaskan kepada seluruh kasatwil bahwa kehadiran setiap pejabat VIP/VVIP di lokasi kunjungan wajib diamankan oleh petugas Polri mendasari SOP yang ada.
6. Persiapan unsur pengamanan secara profesional dan seimbang serta tidak under estimate sehingga sewaktu-waktu situasi berkembang dapat segera merespon.
7. Cermati setiap situasi yang berkembang sehingga dapat mengambil langkah-langkah antisipasi dan tindakan yang tepat.
8. Dalam pelaksanaannya agar senantiasa berkoordinasi dengan TNI dan instansi terkait lainnya.
“Itu yang diarahkan oleh Bapak Kapolri berkaitan dengan setiap ada kunjungan Presiden ke daerah baik saat maupun pasca-kunjungan tersebut. Ini yang kami sampaikan kepada jajaran agar dipedomani dan dilaksanakan dengan baik,” tutur Argo.(sindo)