seputar – Lamongan | Rumah Kepala Desa Karangwedoro, Kecamatan Turi Lamongan, Jawa Timur bernama Subandi digerebek polisi atas laporan dugaan perselingkuhan. Petugas sempat kesulitan karena aparat desa itu bersembunyi di plafon rumah.
Pria yang sudah beristri itu nekat melakukan hubungan layaknya suami istri dengan seorang perempuan yang juga sudah bersuami.
Penggerebekan dilakukan setelah Satreskrim Polres Lamongan mendapat laporan dari A, suami selingkuhan si kades.
“Saat penggerebekan, petugas berkoordinasi dengan RT, RW dan tokoh masyarakat setempat sempat kesulitan dan cukup lama karena semua pintu dikunci, ” kata Kapolres Lamongan, AKBP Miko Indrayana, didampingi Kasat Reskrim, AKP Yoan Septi Handri, Senin (14/6/2021).
Begitu berhasil masuk rumah, pelaku ‘menghilang’ dan hanya ditemukan si perempuan, RI. Petugas tidak ingin kehilangan momen, semua sudut dan ruangan, termasuk di kolong tempat tidur diperiksa. Sementara RI hanya terdiam dan berlagak bengong tak mau menunjukkan di mana Subandi.
Polisi melebarkan pencarian sampai ke dapur dan ke kamar mandi. Lagi-lagi Subandi tidak ditemukan. Tidak sia-sia usaha yang dilakukan petugas, Subandi ditemukan sembunyi di atas plafon rumahnya.
Dengan wajah super malu pada dini hari itu, sang kepala desa diminta untuk turun dari atas plafon dengan kesadarannya.
Tanpa ada paksaan, Subandi turun dan pasrah melihat rumahnya dikepung anggota Sat Reskrim Polres Lamongan.
Dengan gaya malu, kedua tangan pelaku didekapkan di atas dadanya. Subandi hanya terdiam dan mengikuti perintah polisi saat digelandang ke Polres bersama pasangan mesumnya, RI.
Kapolres menambahkan, perzinahan dilakukan oleh oknum kepala desa itu berawal dari laporan A. Hasil pemeriksaan, RI mengaku sudah menikah siri dengan oknum kades tersebut. Meski masing-masing masih berstatus punya pasangan suami dan istri sah.
Diberhentikan dan Pindah Tempat Tinggal
Masih soal ‘ulah’ Kades, kasus perselingkuhan KD, seorang staf wanita pemerintah desa dengan oknum kepala desa MY di Musi Banyuasin, Sumatera Selatan terus bergilir. Kini KD yang bukan merupakan ASN diberhentikan dan sudah pindah tempat tempat tinggal.
Hal itu, setelah Camat Jirak Jaya, Yudi Suhendra mendapat informasi jika sejak perdamaian tersebut rumah KD terlihat terkunci rapat hingga hari ini.
“Rumah KD terkunci dengan rapat hingga hari ini, seperti dia bersama suaminya langsung pindah rumah diduga tak kuat menahan rasa malu terhadap warga sekitar,” kata Yudi, Senin (14/6/2021).
Menurutnya, pasca kejadian penggerebekan itu KD sudah tidak lagi ngantor di pemerintahan desa dimana sebelumnya dia bekerja.
“Usai digrebek warga kemarin di rumahnya, KD tidak pernah masuk lagi di kantor desa. Dia statusnya kini sudah diberhentikan. Dia bukan PNS,” bebernya.
Senada dengan yang disampaikan Pejabat Inspektorat Muba, Heri Hermansyah, bahwa KD tidak terdaftar sebagai aparatur sipil negara (ASN). Dia diberhentikan atas pembuatanya selingkuh dengan MY.
“Kita sudah cek, KD itu cuma staf biasa disana, bukan ASN. Dia dipecat atas perbuatannya yang mencoreng nama baik Pemerintah Kabupaten Muba,” kata Heri
Sebelumnya, dugaan perselingkuhan oknum kades berinisial MY di Musi Banyuasin, Sumatera Selatan dengan staf wanitanya, KD, terbongkar usai digerebek warga tanpa busana kini sudah berdamai dengan suami KD secara kekeluargaan.
“Kejadian perselingkuhan antara Kades MY dan Staf urusan pemerintahannya, KD, yang terjadi di malam hari sekitar pukul 23.00 WIB itu terbongkar usai digerebek oleh warga. Saat ini, sudah diselesaikan secara kekeluargaan,” kata Camat Jirak Jaya, Yudi Suhendra kepada detikcom, Rabu (9/6/2021).
MY digerebek oleh warga di rumah stafnya KD, di Musi Banyuasin. Kejadian itu terjadi saat suami KD tak berada di rumah. Ketika digerebek, MY didapati tak memakai busana.
Dari hasil keputusan rapat, Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan menyatakan MY patut diberhentikan dari jabatannya. Dimana diketahui, perbuatan MY sudah mencoreng nama baik daerahnya, dalam hal ini Desa Talalang Mandung, Kecamatan Jirak Jaya, Kabupaten Muba.
“Dari hasil rapat bersama PMD, kita melihat bukti yang cukup, juga keterangan saksi dan juga hasil penyelidikan tim di lapangan semua memutuskan untuk memberikan sanksi pemberhentian,” tegas Pejabat Inspektorat Muba, Heri, Senin (14/6/2021).(okezone/detik)