seputar-Medan | Proyeksi pendapatan Pemko Medan setelah perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 dipangkas menjadi Rp4,69 triliun lebih atau menurun sebesar 22.93 persen dibandingkan sebelum perubahan tahun 2020.
Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Medan Wiriya Alrahman usai menandatangani Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (P-APBD) Kota Medan TA 2020 dan KUA-PPAS Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (R-APBD) TA 2021 kepada Pimpinan DPRD Kota Medan di Gedung DPRD Kota Medan, Selasa (18/8/2020)
“Kita tahu bersama bahwa anggaran perubahan tahun 2020 baik dari sisi pendapatan maupun belanja banyak mengalami koreksi dan pengurangan akibat wabah pandemi Covid-19, namun demikian kita tetap berharap pengurangan ini tidak menyurutkan tekad kita untuk dapat bersama-sama bekerja membangun Kota Medan yang kita cintai,” kata Sekda yang hadir mewakili Plt Wali Kota Medan Akhyar Nasution.
Ia lebih lanjut mengemukakan, dari sisi belanja, disepakati perubahan belanja daerah tahun 2020 diproyeksikan sebesar Rp4,91 triliun lebih, atau menurun sebesar 16.02 persen dibandingkan sebelum perubahan tahun 2020.
Secara lebih rinci disepakati juga, belanja tidak langsung sebesar Rp2,77 triliun lebih atau 53.42 persen dari total belanja daerah. Sedangkan untuk belanja langsung sebesar Rp2,42 triliun lebih atau 46.58 persen dari total belanja daerah.
Selanjutnya dari sisi pembiayaan, disepakati pembiayaan netto tahun 2020 setelah perubahan sebesar Rp496,81 miliar yang digunakan untuk mendukung belanja daerah.
“Melalui formulasi anggaran yang telah disepakati tersebut, kita berharap APBD perubahan Kota Medan tahun anggaran 2020 nantinya tetap dapat menjadi stimulus bagi jalannya perekonomian kota yang cenderung melambat,” ujar Sekda.
Dikatakan, Pemko dan DPRD Medan akan terus berkomitmen kuat untuk mengoptimalkan anggaran pendapatan daerah perubahan tahun 2020 guna mendukung kebutuhan pembiayaan kota dengan tidak menambah beban dalam kegiatan ekonomi masyarakat.
“Sekali lagi saya sampaikan meskipun dari sisi penerimaan pendapatan dan belanja pada APBD Perubahan tahun 2020 ini banyak mengalami koreksi dan pengurangan akibat wabah pandemi Covid-19, namun tetap kita upayakan agar tidak mengurangi kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan kota secara berkelanjutan terutama pada kualitas pelayanan umum kepada masyarakat,” ungkap Sekda.
Selain itu, terkait dengan penyampaian rancangan KUA-PPAS tahun 2021, Sekda mengatakan bahwa Pemko Medan melalui tim anggaran pemerintah daerah bersama-sama dengan badan anggaran DPRD, telah membahas rancangan arah kebijakan umum APBD serta PPAS TA 2021.
Pembahasan yang dilakukan telah sesuai dengan struktur belanja dan pendapatan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Berdasarkan hasil pembahasan yang dilakukan, tambah Sekda, disepakati pendapatan daerah tahun 2021 diproyeksikan sebesar Rp5,15 triliun lebih. Selanjutnya dari sisi belanja daerah tahun 2021 diproyeksikan sebesar Rp5,30 triliun lebih.
Kemudian dari sisi pembiayaan, netto tahun 2021 sebesar Rp150 miliar yang digunakan untuk mendukung belanja daerah. Melalui formulasi anggaran yang disepakati tersebut, diharapkan APBD Kota Medan TA 2021, dapat menjadi stimulus percepatan dan perluasan pembangunan kota, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. (BEN)