seputar-Jakarta | PPP menggugat hasil Pileg DPR RI di tiga daerah pemilihan (dapil) di Provinsi Sumatera Utara (Sumut). PPP merincikan perpindahan suara di masing-masing dapil dengan total selisih hingga sekitar 16 ribu suara.
Hal itu disampaikan kuasa hukum PPP, Moch Ainul Yaqin, dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) perkara nomor 187-01-17-02/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/5/2024). Ainul menyampaikan PPP semestinya memeroleh suara sebesar 193.088.
“Bahwa berdasarkan keputusan tersebut, pemohon tidak memenuhi persyaratan ambang batas parlemen sebesar 4 persen sehingga terdapat selisih kekurangan suara sebesar 193.088 suara atau setara dengan persentase sebesar 0,13 persen,” ujar Ainul.
Ainul kemudian merincikan perpindahan suara di tiga dapil di Sumut. Dia mengatakan di dapil Sumut I terjadi perpindahan suara dari PPP ke Garuda sebesar 4.987 suara.
“Bahwa persandingan perolehan suara Pemohon dengan Partai Garuda terdapat perbedaan antara versi penghitungan Termohon dengan versi Pemohon, khususnya pada 35 dapil tersebar di 19 provinsi yang salah satu dapil tersebut adalah pemindahan suara di daerah pemilihan Sumut I, Sumut II, Sumut III,” ujar dia.
“Bahwa pada dapil Sumut I, Sumut II, dan Sumut III, telah terjadi masing-masing perpindahan suara Pemohon kepada Partai Garuda sebanyak 4.987 pada dapil Sumut I,” imbuhnya.
Selanjutnya, Ainul menyampaikan terjadi perpindahan suara sebesar 5.420 di dapil Sumut II, sedangkan di dapil Sumut III sebesar 6 ribu.
Dia pun merincikan perolehan suara Garuda yang disebutnya tidak sah, salah satunya di dapil Sumut I yang ditetapkan 5.007 suara meski menurutnya hanya dapat 20 suara.
“Sebanyak 5.420 pada dapil Sumut II dan sebanyak 6 ribu pada dapil Sumut III yang kesemuanya diakibatkan kesalahan penghitungan oleh Termohon,” katanya.
“Sehingga perolehan Partai Garuda yang semula masing-masing sebesar 20 suara pada dapil Sumut I bertambah secara tidak sah menjadi sebesar 5.007 suara. Sebesar 201 suara pada dapil Sumut II bertambah secara tidak sah menjadi 5.621 suara, dan sebesar 155 suara pada dapil Sumut III bertambah secara tidak sah menjadi sebanyak 6.195 suara,” imbuh dia.
Akibatnya, sebut Ainul, perolehan suara PPP di masing-masing dapil mengalami pengurangan secara tidak sah.
“Oleh karenanya, perolehan suara pemohon pada dapil Sumut I yang semula sebesar 48.978 suara berkurang secara tidak sah menjadi sebesar 43.991 suara. Pada dapil Sumut II yang semula sebesar 16.042 berkurang secara tidak sah menjadi sebesar 10.622. Pada dapil Sumut III yang semula sebesar 44.425 suara berkurang secara tidak sah menjadi sebesar 38.425 suara,” katanya.
Suara di 35 Dapil Pindah ke Garuda
PPP mengatakan memiliki perhitungan suara berbeda dengan KPU. PPP mengatakan perolehan suaranya di 35 daerah pemilihan (Dapil) berbeda dengan penetapan KPU.
“Bahwa persandingan perolehan suara pemohon dengan Partai Garuda terdapat perbedaan antara versi penghitungan termohon dengan versi pemohon, khususnya pada 35 dapil tersebar di 19 provinsi,” ujar Ainul Yaqin
Dalam petitum PPP yang dilihat di website MK, Berikut rinciannya:
1. Provinsi Aceh: Dapil Aceh I
2. Provinsi Banten: Dapil Banten I, Dapil Banten II, Dapil Banten III
3. Provinsi DKI Jakarta: Dapil DKI Jakarta II
4. Provinsi Jawa Barat: Dapil Jawa Barat II, Jawa Barat V, Jawa Barat VII, dan Jawa Barat IX, dan Jawa Barat XI
5. Provinsi Jambi: Dapil Jambi
6. Provinsi Jawa Tengah: Dapil Jawa Tengah III
7. Provinsi Jawa Timur: Dapil Jawa Timur I, Dapil Jawa Timur IV, Dapil Jawa Timur VI, Jawa Timur VIII
8. Provinsi Kalimantan Timur: Dapil Kalimantan Timur
9. Provinsi Lampung: Dapil Lampung I, Lampung II
10. Provinsi Maluku Utara: Dapil Maluku Utara
11. Provinsi NTB: Dapil NTB I, NTB II
12. Provinsi NTT: Dapil NTT I, NTT II
13. Provinsi Papua Pegunungan: Dapil Pegunungan
14. Provinsi Sulawesi Selatan: Dapil Sulawesi Selatan I
15. Provinsi Sulawesi Tengah: Dapil Sulawesi Tengah
16. Provinsi Sumatera Barat: Dapil Sumatera Barat I
17. Provinsi Sumatera Selatan: Dapil Sumatera Selatan I, Sumatera Selatan II
18. Provinsi Sumatera Utara: Dapil Sumatera Utara I, Sumatera Utara II, Sumatera Utara III
“Bahwa berdasarkan keputusan tersebut, pemohon tidak memenuhi persyaratan ambang batas perlemen sebesar 4 persen sehingga terdapat selisih kekuarangan suara sebesar 193.088. suara atau setara dengan persentase sebesar 0,13 persen,” katanya.
PPP mengatakan perpindahan suara tidak sah ke Garuda terus berlanjut hingga rekapitulasi. PPP mengaku sudah membuat permohonan ke Bawaslu provinsi di daerah terkait dugaan kesalahan hitung ini.
“Bahwa perpindahan suara pemohon secara tidak sah pada Partai Garuda tersebut terus berlanjut hingga rekapitulasi tingkat nasional sebagaimana yang dituangkan termohon dalam keputusan termohon nomor 360 tahun 2024 yang diumumkan pada hari Rabu 20 Maret 2024,” katanya. (detikcom/ss)