seputar-Medan | Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakan Kemenag) Kota Medan Dr H Impun Siregar MA mengukuhkan Pengurus Badan Kemakmuran Masjid (BKM) Al Badar/Al Badar Center Medan masa bakti 2021-2026 di ruang kantor masjid tersebut, Senin (14/6/2021).
Impun menerangkan, SK yang diterbitkan telah menghimpun semua potensi yang ada dengan keyakinan akan mampu mengemban tugas mengelola dan mengembangkan Al Badar Center ke depan bagi kepentingan dan syiar agama yang lebih luas, utamanya dalam memberdayakan wakaf secara produktif.
Ketua BKM Al Badar Drs H Jaharuddin SPdI MA menyampaikan komitmennya untuk menjadikan masjid yang posisinya demikian strategis yakni berada persis di depan Makodam I/BB serta sejumlah kantor dan permukiman penduduk itu menjadi Al Badar Center sebagai percontohan wakaf produktif Sumatera Utara.
Dia berharap program wakaf produktif yang telah dicanangkan sejak tahun 2005 lalu akan dapat terealisasi segera, sehingga keberadaan wakaf produktif ini dapat memberikan manfaat kepada umat.
Beberapa program penting yang akan dilaksanakan adalah menjadikan lantai 1 yang nantinya dapat dipergunakan umat sebagai convention center (hall) untuk multi-kegiatan di antaranya tempat pesta pernikahan dan sebagai ruangan berbagai pertemuan lainnya.
Penggunaan ruang pertemuan tersebut dapat dipergunakan ormas-ormas Islam dan masyarakat lainnya sehingga akan terlihat apa yang menjadi program guna mewujudkan kemakmuran masjid.
Dia menyebutkan bahwa baik masjid dan hall tersebut secara bersamaan dapat digunakan oleh ormas Islam khususnya untuk kegiatan memperdalam pemahaman keagamaan, peningkatan ekonomi umat melalui pemberdayaan UMKM, pendalaman tahfiz Quran, pembinaan masyarakat, dan lain sebagainya.
Jaharuddin menjelaskan awalnya luas tanah masjid hanya 782 meter persegi, dan selanjutnya diperluas menjadi 5.268 meter persegi oleh Wali Kota Medan di masa Abdillah, dan selanjutnya masjid ini mendapat dana stimulan proyek percontohan wakaf produktif dari Kementerian Agama sebesar Rp2 miliar dan ditambah Rp4 miliar dari Pemko Medan.
Sementara Ketua Badan Perwakilan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Drs H Syariful Mahya Bandar MAP menyampaikan apresiasi dan rasa syukurnya dengan pengukuhan tersebut guna membuktikan bahwa pemerintah secara resmi telah mengesahkan susunan Pengurus BKM Masjid Al Badar/Al Badar Center Medan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menurut dia, kalaupun ada beberapa orang yang belum sepakat adalah hal yang wajar. Apalagi sejarah berdirinya Masjid Al Badar sebagai masjid percontohan wakaf produktif itu butuh waktu relatif panjang, yakni lebih kurang 10 tahun dengan beberapa dinamika yang cukup rumit serta membutuhkan kesabaran dan pemikiran serius dalam penyelesaiannya,
Acara pengukuhan tersebut juga dihadiri pimpinan dan pengurus ormas Islam maupun profesi seperti DMI Sumut, PAMK Sumut dan PAMK Kota Medan, BWI Sumut, IPQOH Sumut, BKPRMI Sumut.
Turut memberikan sambutan dari BWI Sumut dan Dr H Hasnan Syarief Panggabean MPd dari PAMK serta ditutup dengan doa oleh KH Akhyar Nasution Lc MA dari MUI Sumut.
Adapun susunan Pengurus BKM Al Badar/Al-Badar Center, adalah sebagai berikut:
Ketua Umum : Drs H Jaharuddin SPdI MA
Ketua Harian I : H Riza Syahbandi SPdI
Ketua Harian II : Ahmad Syafii
Sekretaris Umum : drh Sangkot Sayuti Nasution MSi
Bendahara Umum : Dahrun Siregar.
Kepengurusan dilengkapi beberapa seksi
Acara pengukuhan mendapat pengamanan penuh dari aparat Polsek Medan Sunggal dan partisipasi aktif dari FKPPI Sumut dengan mengerahkan 41 personel. (YN/rel)