seputar – Medan | Dua pecandu narkoba berinisial DS (26), warga Jalan Menteng III Medan dan US (30), warga Pintu Air Gang Gabetua, Medan, sangat tak patut ditiru.
Betapa tidak, keduanya nekat menjadikan kamar mandi Taman Teladan yang hanya berjarak sekira 30 meter dari Mapolsek Medan Kota sebagai tempat mengonsumsi barang haram sabu-sabu.
Akibatnya, kedua tersangka kini meringkuk di sel. Mereka disergap petugas Polsek Medan Kota saat asyik menikmati narkotika tersebut, Selasa (14/7/2020) sekira pukul 19.45 WIB.
“Kita langsung bergerak ke TKP melakukan penggerebekan setelah menerima informasi masyarakat. Kedua tersangka kita pergoki mengonsumsi sabu di kamar mandi Taman Teladan,” terang Kasat Reskrim, Yaqin, Selasa (14/7/2020).
Menurut Yaqin, tersangka DS sempat berupaya menghilangkan barang bukti agar terlepas dari jerat hukum. Namun, petugas sigap mengamankannya. “Seorang tersangka membuang 1 set alat bong yang sebelumnya sudah dipakainya,” kata Yaqin.
Dalam penggerebekan itu, polisi menyita barang bukti 1 set alat hisap, 1 dompet kecil, 2 klip plastik bening kosong, beberapa pipet dan mancis.(MTC)