seputar – Pekanbaru | Gara-gara bayar jasa prostitusi dengan uang palsu, RS ditangkap polisi. Selain menagkap tersangka, polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa uang palsu senilai Rp850 ribu.
Tersangka RS hanya bisa tertunduk lesu saat digiring anggota Polsek Pekanbaru Kota, Selasa (14/7/2020). Pria yang masih berstatus lajang warga Bukit Raya, Pekanbau ini ditangkap karena kedapatan mengedarkan uang palsu.
Penagkapan RS berawal dari laporan seorang PSK yang dipesannya melalui aplikasi online. Sang PSK yang dikecaninya itu selama tiga jam itu tak terima dibayar dengan menggunakan uang palsu sebesar Rp850 ribu.
Mendapatkan laporan tersebut, polisi lansung melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka di rumahnya. Selain menagkap tersangka, polisi juga menyita barang bukti uang palsu pecahan Rp100 ribu sebanyak 4 lembar dan 9 lembar uang palsu pecahan Rp50 ribu.
Tersangka mengaku uang palsu tersebut didapat dari seorang temannya yang saat ini masih dalam pengejaran polisi. Uang palsu tersebut digunakan tersangka untuk memboking seorang PSK.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 26 Ayat 3 UU nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp50 juta.(OK)