seputar-Medan | Anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) Pebrianto Gultom kembali tersandung kasus penyalahgunaan narkoba dan menjalani pemeriksaan di Polres Asahan. Pria 31 tahun ini bersama 4 rekannya yang juga DPRD Labura terjaring razia PPKM dari sebuah tempat karaoke di Kisaran, Kabupaten Asahan, pada Sabtu (07/08/2021) dini hari.
Padahal anggota DPRD dari Partai Hanura itu belum lama divonis hukuman menjalani rehabilitasi kecanduan narkoba selama 6 bulan di Panti Rehabilitasi Narkoba Yayasan untuk Anak Mandiri Indonesia (YUAMI) Jalan Pemasyarakatan, Tanjung Gusta, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.
Diketahui, pada November 2020 Pebrianto Gultom terjerat kasus penyalahgunaan narkoba di Medan, dengan barang bukti pil ekstasi seberat 0,6 gram. Perkaranya berlanjut hingga sidang di pengadilan.
Dilihat dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Medan, Minggu (08/08/2021), majelis hakim yang diketuai Saidin Bagariang menjatuhkan hukuman 6 bulan rehabilitasi terhadap Pebrianto Gultom bersama dua rekannya yakni Juliandi Limbong dan Lidia Rinanda.
Adapun isi putusan yang dibacakan pada tanggal, 15 Februari 2021 oleh Saidin Bagariang didampingi hakim anggota Denny Lumbantobing dan Mery Donna Tiur Pasaribu, menyatakan Pebrianto dan dua rekannya itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama menyalahgunakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman.
Ketiganya dijatuhi pidana penjara masing-masing selama 6 bulan, dengan ketentuan hukuman tersebut dijalani di Panti Rehabilitasi Narkoba Yayasan Untuk Anak Mandiri Indonesia (YUAMI) Jalan Pemasyarakatan, Gang Sagu, No. 1, Kampung Lalang, Tanjung Gusta, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara.
Menetapkan barang bukti berupa seperempat butir narkotika jenis pil ekstasi warna pink dengan berat bersih 0,06 gram dimusnahkan, 1 unit mobil Avanza warna hitam BK 1124Y, dikembalikan kepada yang berhak yaitu Evi Yanti.
“Membebankan para terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp5 ribu,” ujar majelis hakim.
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU dari Kejari Medan Fauzan Arif Nasution yang sebelumnya menuntut Pebrianto Gultom dan Juliandi Limbong dengan pidana penjara selama 10 bulan. Sementara untuk, terdakwa Lidia Rinanda dituntut pidana penjara selama 8 bulan.
“Benar bang, sudah diputus perkaranya itu, putusannya dibacakan tanggal 15 Februari 2021. Atas putusan tersebut kita menyatakan terima,” ujar Kasi Pidum Kejari Medan Riachad SIhombing ketika dikonfirmasi via WhatsApp, Minggu (08/08/2021).
Sebelumnya, polisi mengamankan 17 orang, termasuk 5 anggota DPRD Labura dari salah satu ruangan karaoke di sebuah hotel di Kisaran, Kabupaten Asahan. Berdasarkan informasi, kelima anggota DPRD tersebut berinisial JS, AB, KAP, GK, dan PG.
Razia dilakukan pada Sabtu (7/8) dini hari, sekitar pukul 01.00 WIB. Kasat Narkoba Polres Asahan AKP Nasri Ginting kepada wartawan menyebut tim gabungan juga menemukan narkoba berjenis pil ekstasi, sehingga penanganan juga melibatkan Satuan Reserse Narkoba.
Dari lima anggota DPRD Kabupaten Labura yang terjaring razia PPKM di tempat hiburan malam di Kisaran tersebut, salah satunya Pebrianto Gultom, yang pada 2020 ditangkap polisi karena kasus narkoba.
“Ada, Pebri ada,” kata Ketua DPRD Labura Indra Surya Bakti Simatupang di Mapolres Asahan, seperti dikutip dari detik.com, Sabtu (7/8/2021).
Indra menjawab pertanyaan wartawan soal kabar Pebrianto Gultom termasuk dalam 5 anggota DPRD yang diamankan polisi.
“Pokoknya kita prihatin. Mereka mengaku bersalah,” jawab Indra saat ditanyai soal dugaan penyalahgunaan narkoba kelima anggota DPRD Labura. (AFS/detik)