seputar – Medan | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Langkat. Penyelidik KPK memiliki waktu 24 jam untuk menentukan sikap dari hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti dan beberapa orang yang diamankan.
“Benar, informasi yang kami peroleh, Selasa (18/1/2022) malam tim KPK berhasil menangkap beberapa pihak dalam kegiatan tangkap tangan terkait dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Langkat Provinsi Sumatera Utara,” kata Ali Fikri dalam siaran pers yang diterima wartawan, Rabu (19/1/2022).
“Waktu yang dibutuhkan KPK maksimal 24 jam untuk menentukan sikap dari hasil seluruh pemeriksaan yang masih berlangsung saat ini,” ucap Ali lagi.
Ali menambahkan pemeriksaan dan klarifikasi dilakukan tentu agar dapat disimpulkan apakah dari bukti awal adanya peristiwa pidana korupsi. “Kemudian juga apakah ditemukan pihak yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum ataukah tidak,” terangnya.
Sebelumnya diberitakan Tim KPK melakukan OTT terhadap pejabat Dinas PUPR dan sejumlah orang di Langkat. Selain itu KPK juga menggeledah kediaman pribadi Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin di Desa Raja Tengah Kecamatan Kualuh, Langkat.(AFS)