seputar – Medan | PN Medan menggelar sidang lanjutan terdakwa Azlansyah Hasibuan, anggota Bawaslu Medan nonaktif atas dugaan gratifikasi Rp 50 juta dari bacaleg Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Robby Kamal Anggara. Polisi yang hadir sebagai saksi mengungkapkan uang itu rencananya akan dibagi ke KPU dan Bawaslu Kota Medan.
Pantauan Kamis (25/4/2024), sidang itu pimpin oleh Adriyansyah selaku Ketua Majelis Hakim dan anggotanya, Edwar dan Sarma Siregar. Selain itu, ada empat saksi yang dihadirkan di dalam persidangan.
Satu di antaranya, Haloho Martua Harahap sebagai personel Polda Sumut yang saat itu turut melakukan OTT terhadap Azlan di Hotel JW Marriott.
Di dalam persidangan, Haloho mengaku saat itu bertugas sebagai anggota Tim Satgas Cyber Pungli Polda Sumut. Haloho menyampaikan awal mula OTT itu berawal dari informasi warga ke Ketua Tim Satgas pada 9 November 2023.
Informasinya bahwa ada salah satu oknum Bawaslu melakukan pemerasan terhadap calon anggota DPRD Kota Medan. Besoknya, ia mengurus proses administrasi semisal surat tugas untuk melakukan operasi tangkap tangan.
Lalu, ia melakukan OTT terhadap Azlansyah pada 14 November 2023. Pria berpangkat Brigadir ini pun mengungkapkan mendapati amplop berisi uang sejumlah Rp 25 juta saat menangkap tangan Azlan.
Majelis Hakim pun bertanya sepengetahuan Halolo uang tersebut untuk apa. Halolo mengutarakan uang itu digunakan untuk penyelesaian sengketa masalah Robby di Bawaslu.
“Sesesudah diterima untuk apa (uang) itu,” sebut hakim.
“Untuk dibagi-bagi ke komisioner Bawaslu,” ujar Haloho.
“Jadi rencananya ya, ini kan belum sempat. Jadi rencananya uang itu akan dibagi-bagi nanti ke komisioner,” kata Hakim.
“Iya, ke komisioner-komisioner yang ada di Bawaslu,” timpal Haloho.
Namun di ujung persidangan, Azlansyah membantah kesaksian Haloho. “Yang dibagikan uang itu Yang Mulia, bukan ke Bawaslu, tapi KPU,” sebutnya.
Majelis hakim pun kembali mempertanyakan apakah Haloho tetap pada keterangan bahwa uang itu diperuntukkan ke Bawaslu atau tidak.
Haloho pun menambahkan keterangannya. “Semua adalah untuk Komisioner KPU, tambahan.”
“Berarti saudara tambahi (keterangan) atau saudara rubah?” ucap hakim.
“Tambahi,” jawab Haloho.
Ada pun Azlan membantah telah memeras Robby. Menurutnya, Robby kala itu dalam posisi minta tolong. Akan tetapi, Haloho tidak merubah keterangannya, bahwa Robby diperas. (detik)