seputar-Medan | Polisi di Medan menangkap 9 orang anggota geng motor kriminal yang terlibat aksi pengrusakan, pembacokan, dan perampasan terhadap sejumlah warga.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol M Firdaus mengatakan dari 9 pelaku yang ditangkap tersebut, beberapa diantaranya merupakan anak di bawah umur.
Kesembilan orang tersebut yakni AS (17), TMT (16), BP (19), MAP (19), FA (16), YS (18), RY (18), dan PA (27).
“Mereka ini ditangkap berdasarkan 4 laporan pengaduan para korban di Polrestabes Medan dan Polsek Patumbak,” kata Firdaus saat konferensi pers di Mako Polrestabes Medan didampingi Kanit Pidum AKP Muhammad Reza.
Lebih jauh dijelaskan Firdaus, peristiwa berawal ketika sekitar 15 orang anggota kawanan geng motor berkonvoi di Jalan Kongsi, Desa Marendal, Deli Serdang, Sumatera Utara pada Minggu (21/11/2021) dini hari lalu.
“Mereka berkonvoi di Jalan Kongsi, dengan menggeber-geber gas sepeda motor, dan melakukan pengrusakan rumah korban,” kata Firdaus.
Dengan menggunakan senjata tajam mereka juga merampas sepeda motor dan membacok pemiliknya bernama Muhammad Faisal.
Tak sampai di situ. Kawanan geng motor yang disebut merupakan gabungan enam geng motor itu juga melakukan perampasan sepeda motor milik seorang warga di Jalan SM Raja, Medan depan showroom mobil Auto 2000.
Setelah kejadian itu para korban membuat laporan ke Polsek Patumbak dan Polrestabes Medan yang kemudian langsung ditindaklanjuti Unit Reskrim Polsek Patumbak dan Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Medan dengan melakukan penyelidikan dan pengejaran.
“Hingga akhirnya kami berhasil mengamankan 9 orang pelaku,” jelas Firdaus.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 3 bilah senjata tajam, 1 Handphone hasil kejahatan, uang tunai hasil penjualan sepeda motor rampasan sebesar Rp840.000.
“Kami juga sedang mencari barang bukti lainnya berupa 2 unit sepeda motor N-Max dan Mio, 1 jam tangan Alexandre Christie serta 1 unit handphone yang telah dijual ke penadah yang juga sedang kami buru,” pungkas Firdaus. (gus/red)