seputar-Medan | Gara-gara tergiur upah menjadi kurir sabu, dua pemuda asal Aceh bernama Ahyar dan Asrijal, menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Keduanya didakwa terlibat mengedarkan narkoba dengan barang bukti sabu seberat 998,4 gram.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi Tambunan saat persidangan beragendakan pembacaan dakwaan yang digelar secara video conference di Ruang Cakra 4 PN Medan, Selasa (6/7/2021) mengatakan penangkapan terhadap kedua terdakwa, berawal dari informasi masyarakat kepada petugas Ditresnarkoba Polda Sumut.
Saat membawa sabu dari Provinsi Aceh tujuan Kota Jakarta, keduanya ditangkap di wilayah Polda Sumut tepatnya di Jalan TB Simatupang, Kelurahan Kampung Lalang, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan
Petugas menangkap kedua terdakwa saat baru turun dari bus dengan membawa tas ransel.
“Selanjutnya, petugas melakukan pemeriksaan terhadap kedua terdakwa dan menemukan barang bukti berupa sebuah tas ransel warna hitam abu-abu yang di dalamnya berisi 8 bungkus plastik transparan ukuran sedang diduga berisi Narkotika jenis sabu seberat 998,4 gram,” urai JPU di hadapan majelis hakim diketuai Mian Munthe.
Saat diinterogasi, kedua terdakwa mengaku sabu tersebut diperoleh dari seorang laki-laki yang tidak dikenal yang datang dengan mengendarai sepeda motor menjumpai mereka di Terminal Kota Panton Labu, Aceh Utara.
“Bahwa barang bukti narkotika jenis sabu yang ditemukan akan dibawa menuju Kota Jakarta, namun sebelum ke Kota Jakarta akan menginap dulu di Kota Medan menunggu keberangkatan keesokan harinya,” kata JPU.
Kedua terdakwa mengaku dijanjikan upah masing-masing sebesar Rp10 juta untuk mengantarkan sabu itu penerima di Jakarta. Namun keduanya baru hanya diberikan biaya perjalanan masing-masing sebesar Rp1.250.000.
“Perbuatan kedua terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subs Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas JPU.
Usai pembacaan dakwaan, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda keterangan saksi. (AFS)