seputar – Deli Serdang | Seorang pria di Deli Serdang, Sumatera Utara bernama Muhammad Susanto alias Anto Kambing (50) warga Kecamatan Lubukpakam, Kabupaten Deli Serdang, ditangkap polisi setelah memperkosa adik dari menantunya sendiri. Pelaku diketahui telah melakukan pemerkosaan terhadap korban belasan kali.
“Tersangka menerangkan benar korban adalah adik kandung menantunya yang ikut tinggal di rumah tersangka,” kata Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol I Kadek Hery Cahyadi, Jumat (14/1/2022).
Korban adalah ANS (15), yang masih berstatus pelajar. Tersangka melakukan pemerkosaan itu pertama sekali pada 2 Oktober 2021.
“Pertama sekali tersangka mencabuli korban di ruangan tamu, di atas tempat tidur tersangka, di rumahnya sendiri dengan cara bujuk rayu akan membelikan paket HP ketika istri dan anak-anaknya pergi bekerja,” ujar Kadek.
Menurut polisi, korban adalah adik kandung dari menantu laki-lakinya. Peristiwa ini dilaporkan oleh AF (29) yang merupakan abang kandung korban dengan saksi Watik (59).
Kejadian bermula, saat korban dan pelapor yang tinggal bersama di rumah pelaku, sekira lebih kurang 1 bulan lamanya, Pelaku selalu melakukan perbuatan cabul terhadap korban pada saat pelapor dan yang lainnya pergi bekerja.
Setelah peristiwa itu, tersangka kembali memperkosa korban di beberapa tempat berbeda. Korban yang marah dengan tersangka kemudian pergi meninggalkan rumah.
“Dari hasil interogasi, terakhir tersangka mencabuli korban di kamar mandi di rumah tersangka sendiri sehingga tersangka telah mencabuli korban sebanyak 12 kali,” ucapnya.
Saat dalam pemeriksaan,tersangka menerangkan, sudah setengah bulan setelah korban tinggal bersama dengan tersangka tepatnya pada tanggal 02 Oktober 2021 sekira pukul 13.00 WIB pertama sekali tersangka mencabuli korban di ruangan tamu di atas tempat tidur tersangka di rumahnya.
Tersangka ketagihan, lalu tiga hari kemudian tersangka melakukan pencabulan kembali terhadap korban di TKP yang sama dan berlanjut hingga 6 kali dengan hari yang berbeda di bulan yang sama.
Tak cukup sampai di situ, nafsu tersangka tak terbendung, tersangka juga mencabuli korban di kebun sayur, saat itu pelaku membawa korban ke kebun sayur dan di kamar mandi di rumah tersangka sendiri sehingga korban telah mencabuli korban sebanyak 12 kali.
Tak tahan menjadi pelampiasan nafsu pelaku, korban pada hari Jumat tanggal 15 Oktober 2021 pergi dari rumah pelaku karena takut atas perbuatan pelaku tersebut.
Bagai petir di siang bolong, tidak senang adiknya diperkosa, kakak korban yang juga merupakan menantu tersangka, melaporkan pelaku ke polisi. Pelaku kemudian ditangkap pada Rabu (12/1) lalu.
Dalam kasus ini, Kasat Reskrim Polresta Deliserdang Kompol I Kadek Hery Cahyadi, SH, SIK, MH, Jumat 14/01/2022 mengatakan kalau tersangka pencabulan anak di bawah umur sudah ditangkap dan kini dalam pemeriksaan intensif di Unit PPA.
“Kami mendapat informasi bahwa tersangka sedang berada di Gang Cempaka, Desa Bakaran Batu, Kecamatan Lubuk Pakam, kemudian tim melakukan pengintaian di rumah abang kandung tersangka Supriadi, lalu melakukan penangkapan terhadap tersangka yang sedang berada di dalam rumah. Awalnya tersangka berusaha hendak melarikan diri, Lokasi sudah kami kepung, lalu kami bekuk saat pelaku bersembunyi di bawah tempat tidur dan langsung memboyong tersangka ke Satreskrim Polresta Deliserdang,” jelas Kasatreskrim.
Kini tersangka dijebloskan ke sel tahanan Polresta Deli Serdang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan terancam hukuman penjara minimal 12 tahun.(detik/metro)