Advertisement Advertisement
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
Kamis, Mei 19, 2022
Seputar Sumut: Berita Terkini | Berita Terbaru | Berita Terpopuler |
Advertisement
  • Home
  • Hukrim
  • Medan
  • Nasional
  • Sumut
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Hiburan
  • Aceh
  • Advertorial
No Result
View All Result
Seputar Sumut: Berita Terkini | Berita Terbaru | Berita Terpopuler |
No Result
View All Result
Home Hukrim

Sopir Maut Angkot Ditabrak Kereta Api di Jalan Sekip Medan Mulai Diadili

Rabu, 11 Mei 2022
kanal Hukrim
Terdakwa Karto Manalu mulai diadili di Ruang Cakra IV, Pengadilan Negeri Medan, Selasa (10/5/2022).

Terdakwa Karto Manalu mulai diadili di Ruang Cakra IV, Pengadilan Negeri Medan, Selasa (10/5/2022).

Share on FacebookShare on Twitter

seputar – Medan | Masih ingat peristiwa kecelakaan lalu lintas kereta api kontra angkutan kota (angkot) di Jalan Sekip yang menyebabkan 4 orang meninggal dunia? Terdakwa Karto Manalu selaku sopir angkot sudah mulai diadili di Ruang Cakra IV, Pengadilan Negeri Medan, Selasa (10/5/2022).

Dalam sidang perdana ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ramboo Loly Sinurat, mendakwa Warga Dusun XIV Desa Bangun Sari, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang itu  dengan kasus dugaan pembunuhan.

ADVERTORIAL ADVERTORIAL ADVERTORIAL
ADVERTORIAL

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Safril Batubara, JPU Ramboo menuturkan, terdakwa Karto membawa tuak setengah botol Aqua kecil yang diminta dari teman-temannya sebelum berangkat mencari penumpang.

BacaJuga

Muhammad Kace Mengaku Sudah Pindah Agama

Lin Che Wei Dibayar Jadi Konsultan 3 Perusahaan Eksportir CPO

Pengedar Narkoba di Batu Bara Ditangkap Polisi

Jual-Beli Jabatan di Medan, Inspektorat: Mantan Kepala BKD Tidak Main Sendiri!

Jaksa mengatakan, setelah itu terdakwa Karto dengan menggunakan angkutan Mini Wampu nomor trayek 123, No Polisi BK 1610 UE, menuju Pangkalan di Jalan Kayu Putih. Namun di Jalan Jamin Ginting, penumpang sudah turun semua sehingga melanjutkan perjalanan ke Simpang Pos dan selama di perjalanan terdakwa menaikkan 10 penumpang.

“Selanjutnya pada saat melintas Jalan Sekip tepatnya ke arah Jalan Gereja terdakwa melihat banyak kendaraan berhenti karena adanya kereta api hendak melintas dan terdakwa telah melihat palang pintu kereta api sudah turun. Namun karena terdakwa merasa masih bisa melewati palang pintu kereta api tersebut sehingga memaksakan akan berusaha melewati palang pintu dengan cara melewati kendaraan-kendaraan yang sedang berhenti,” tegas jaksa.

Diungkapkan jaksa, sesampainya di depan palang pintu kereta api, terdakwa sempat melihat ke arah perlintasan untuk memastikan kereta api tidak melintas lalu menerobos palang pintu. Pada saat di tengah perlintasan, terdakwa melihat ke kiri tiba-tiba dari arah Binjai kereta api sudah dekat sehingga menginjak pedal gas.

“Namun mobil yang dibawa tersebut tidak sempat melewati perlintasan kereta api hingga kereta api menabrak dinding samping kiri mobil dan mengakibatkan 4 penumpang tewas,” ucapnya.

Jaksa menegaskan, dari pengakuan terdakwa bahwa empat hari sebelum peristiwa tersebut terdakwa menggunakan narkotika jenis sabu.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP Subs Pasal 338 KUHP Subs Pasal 311 ayat (4) (5) UU RI No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkasnya. (AFS)

Berikan Komentar
Tags: Angkot Ditabrak Kereta ApiJalan Sekip MedanKarto Manalumulai diadiliPengadilan Negeri MedanSopir AngkotSopir Maut

BERITA TERBARU

Foto: Baliho PPS di wilayah kampus USU Jalan Dr. T.Mansur No.9 Kota Medan. (Istimewa)

Rektor USU Ajak Masyarakat Manfaatkan PPS

Kamis, 19 Mei 2022
Foto: Kepala Kantor Perwakilan BEI Sumut, M Pintor Nasution.(seputarsumut/Asiong)

Tahun 2022, BEI Sumut Target 58.889 Investor

Kamis, 19 Mei 2022
Plt Bupati Langkat H Syah Afandin SH memimpin rapat koordinasi pelaku industri telekomunikasi di wilayah Langkat, Rabu (18/5/2022)

Afandin Harap Industri Telekomunikasi Perluas Layanan di Area Blank Spot

Kamis, 19 Mei 2022
YouTuber Muhammad Kece.

Muhammad Kace Mengaku Sudah Pindah Agama

Kamis, 19 Mei 2022

Artikel Populer

  • Air Terjun Siringo, Kecamatan Silahisabungan, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara.

    Mahasiswa STT Siantar Tewas Tenggelam di Air Terjun Siringo Dairi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PMPHI Sumut Apresiasi Kapolrestabes Medan dan Jajaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mulai Hari Ini, Syarat Perjalanan Dalam dan Luar Negeri Tak Perlu Tes COVID-19

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ustadz Abdul Somad Ditahan dan Dideportasi Imigrasi Singapura

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Indonesia Target Naik Kelas, Mendag Lutfi:ASEAN Harus Kompak Respon Perkembangan Ekonomi Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Media Siber
  • Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer
  • Syarat dan Ketentuan Layanan
  • Kebijakan Privasi / Privacy Policy
© 2020 Seputar Sumut -Portal Berita Online Sumatera Utara: Berita Terkini I Berita Terbaru I Berita Terpopuler Seputar Sumut.
No Result
View All Result
  • Home
  • Hukrim
  • Sumut
  • Medan
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Hiburan
  • Aceh
  • Advertorial