seputar – Siantar | Satuan Reserse Kriminal Polres Siantar, menetapkan PA, supir angkot yang menyeret seorang Polisi Lalu Lintas, hingga menggantung, di depan angkot, sebagai tersangka.
Hal ini dibenarkan Kasat Reskrim Polres Siantar, AKP Edi Sukamto, saat dikonfirmasi, Jumat (18/9) sore.
Katanya, kasus ini dinaikkan, setelah Bripka Panal Simarmata, anggota Satlantas Polres Siantar, sebagai korban yang diseret angkot, melaporkan secara resmi.
“Jadi kita kemarin terima LP-nya dari salah satu anggota kita, berkaitan dengan kasus yang dilakukan oleh PA. Kejadiannya saat itu di Jalan Sutomo. Saat itu, ia ditabrak dan menyelamatkan diri dengan cara menaiki bumper angkot itu,” ujar Kasat.
Menurutnya, Bripka Panal, bisa saja celaka andai tidak menyelamatkan diri, dengan naik ke bumper angkot itu. Kemudian laporan dari Bripka Panak, ditindaklanjuti dan si supir dipanggil ke Polres Siantar.
Saat dipanggil dan melalui proses pemeriksaan, ia kemudian ditetapkan tersangka.
“Ia kita tetapkan tersangka dan dilakukan penahanan. Salah satu barang bukti yaitu angkot yang dikendarainya. Dikenakan pasalnya 335 subsider ke 212 KUHP. Ini lex spesialis karena mengancam jiwa petugas. Ancaman penjara 4 tahun,” tutup Kasat Reskrim.(hetanews)