seputar-Makassar | Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana tunjangan operasional Satpol PP di 14 kecamatan se-Kota Makassar tahun 2017-2020.
Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulsel, Andi Faik Wana Hamzah mengatakan setidaknya 800 personel Satpol PP yang akan diperiksa.
“Kalau saksi semua yang akan diperiksa ada sekitar 800 orang,” kata Andi, Senin (8/8).
Andi mengatakan dugaan korupsi penyalahgunaan dana tunjangan operasional Satpol PP itu berpotensi menimbulkan kerugian negara, sehingga penyidikan dilakukan.
Pemeriksaan pun tidak hanya dilakukan terhadap kalangan Satpol PP, tetapi juga pihak lainnya.
“Banyak sekali saksinya. Pegawai dan tenaga honorer yang hampir 700 orang. Itu belum dari pihak lainnya, termasuk dari kecamatan dan ini baru sebulan lebih penyidikannya,” kata Andi.
Andi Faik sempat berang, lantaran ada oknum yang diduga mencoba menghalang-halangi penyidikan yang tengah berjalan di Kejati Sulsel.
Kasus ini bermula ketika penyidik menemukan fakta terjadi indikasi penyalahgunaan dana tunjangan operasional Satpol PP di 14 kecamatan se-Kota Makassar sejak tahun 2017 hingga 2020.
Modus yang dilakukan dengan menyusun dan mengatur penempatan personel Satpol PP yang bertugas di 14 kecamatan.
Penyidik lalu menemukan sebagian nama dari petugas Satpol PP yang ditempatkan ke seluruh kecamatan di Makassar tidak pernah melaksanakan tugasnya.
Pencairan dana honorarium tetap dilakukan namun penerimanya adalah pejabat yang tidak berwenang untuk menerima dana tersebut.
Akibatnya, diduga merugikan APBD Kota Makassar tahun 2017 sampai tahun 2020. (cnnindonesia)