seputar – Jakarta | Yahya Waloni ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama. Polri akan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) untuk memblokir video Yahya Waloni dari YouTube.
“Iya (bakal take down video Yahya Waloni), sama (seperti Muhammad Kece). Pasti Polri, Bareskrim berkoordinasi dengan Kominfo,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono kepada wartawan, Jumat (27/8/2021)..
Rusdi mengatakan video-video yang membuat masyarakat gaduh pasti akan di take down. Menurutnya, video Yahya Waloni mengganggu persatuan Indonesia.
“Pokoknya ada video-video yang membuat resah masyarakat, mengganggu kebhinekaan, mengganggu persatuan, pasti akan dilakukan hal yang sama,” tuturnya.
Yahya Waloni sebelumnya dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme soal dugaan penistaan agama terhadap Injil. Yahya Waloni dinilai menista agama dalam ceramah yang menyebut Bible itu palsu.
Pelaporan tersebut tertuang dalam Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM. Yahya Waloni dilaporkan dengan dugaan kebencian atau permusuhan individu dan/atau antargolongan (SARA) pada Selasa (27/4).
Dalam kasus ini, Yahya dilaporkan bersama pemilik akun YouTube Tri Datu. Dalam video ceramah itu, Yahya Waloni menyampaikan bahwa Bible tak hanya fiktif, tapi juga palsu.
Di dalam LP tersebut, mereka disangkakan dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 45 A juncto Pasal 28 Ayat (2) dan/atau Pasal 156a KUHP.(detik)