seputar-Medan | Satres Narkoba Polrestabes Medan menggagalkan peredaran 40 Kg sabu yang dibawa seorang kurir berinisial MH (37) warga Desa Sei Rotan, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
MH yang diduga merupakan anggota sindikat narkoba jaringan internasional ditangkap di kawasan Jalan Binjai, Diski, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang saat membawa sabu dari Aceh Utara, Provinsi Aceh.
“Penangkapan MH ini merupakan hasil pengembangan dari tiga tersangka yakni, MJ, IS, dan ES yang sudah diamankan sebelumnya,” ungkap Kapolrestabes Medan Kombes pol Riko Sunarko saat menggelar konferensi pers di Mapolrestabes Medan, Senin (24/5/2021).
Riko mengatakan, pada 28 April 2021 Tim Res Narkoba Polrestabes Medan mendapat informasi adanya seseorang yang membawa sabu dengan mobil bernomor polisi BK 1208 DO sedang melintas di kawasan Diski, Kecamatan Sunggal.
Mendapat informasi itu, tim bergerak ke lokasi dan melakukan penyergapan terhadap mobil yang dikendarai MH tersebut.
Saat digeledah, petugas menemukan 40 bungkus berisi sabu-sabu yang disembunyikan di kotak ban serap mobil yang sudah dimodifikasi.
Kepada petugas, MH mengaku kalau ia hanya bertugas mengantarkan sabu dari Aceh Utara ke Medan.
“Tersangka mengaku tidak mengenali jaringannya. Tapi kuat dugaan ini sindikat internasional. Malaysia-Aceh-Sumut (Medan),” kata Riko.
MH mengaku sudah 4 kali mengantarkan sabu dari Aceh ke Medan. Pengiriman pertama 17 Kg, kedua 20 Kg, ketiga 15 Kg, dan terakhir 40 kg. Jika berhasil mengantarkan sabu ke tujuan, MH mendapat Rp10 juta per kilogramnya.
“Dalam dua bulan saja tersangka sudah memperoleh ratusan juta rupiah dari upah mengantar sabu,” kata Kapolrestabes.
Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahuh 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (gus)